Seorang istri militan ISIS bersama bayinya di kamp Hammam al-Alil, Mosul, Irak. Foto : Reuters

Kena Tipu ISIS, Wanita Turki Divonis Mati Pengadilan Irak

Baghdad – Tipu daya yang dilakukan oleh kelompok teroris ISIS menelan korban berhasil menarik beberapa wanita asal Turki untuk ikut dengan mereka. Ironisnya, wanita itu sekarang harus menerima akibatnya setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak.

Salah seorang wanita asal Turki yang divonis hukuman mati karena keterlibaatanya membantu ISIS, sedangkan 11 wanita lainnya dijatuhi hukuman penjara.

Dikutip dari www.republika.co.id seperti dilansir Al Jazirah, 12 wanita tersebut dijatuhi hukuman pada Ahad (18/2) di pengadilan Baghdad, Irak. Salah seorang terpidana bernama Azeri mengatakan kebanyakan dari mereka tertipu oleh propaganda ISIS untuk masuk menjadi anggota atau mereka dipaksa oleh suami-suami mereka.

Wanita-wanita tersebut berusia antara 20 hingga 50 tahun. Sekelompok wanita tersebut ditangkap didaerah Mosul yang menjadi daerah operasi milter Irak untuk merebut kota tersebut yang pernah dikuasai oleh ISIS.

Terpidana hukuman mati sempat mengaku dirinya hanya ingin mengikuti suaminya, tidak lebih. “Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya. Saya ingin tinggal di Negara Islam Suriah, di mana hukum Islam diterapkan,” ujar dia seperti dilansir Aljazirah, Ahad (18/2).

“Saya menyesal telah mengikutinya,” kata wanita yang berusia 48 tahun tersebut.

Setelah kehilangan suami dan kedua anaknya yang tewas dalam serangan udara militer Irak, kini wanita tersebut tinggal menunggu hari eksekusi hukuman mati dirinya. Wanita-wanita tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Anti Terorisme Irak yang menyatakan setiap orang yang melakukan, menghasut, merencanakan atau membantu tindakan terorisme merupakan tindakan terlarang di negara Irak.