Jakarta – Indonesia masih memungkinkan untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan kelompok militan ISIS di Suriah maupun Irak. Namun, proses pemulangan tersebut cukup rumit dan memakan waktu lama.
Proses panjang itu sebelumnya dilakukan saat pemulangan 17 WNI mantan simpatisan ISIS tahun lalu, yang melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk di antaranya, Kemlu RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Jadi saya tidak bisa sampaikan apakah mereka (WNI yang berada Suriah) akan kembali, kapan kembalinya, bagaimana kembalinya. Itu adalah tahapan panjang yang harus kami lakukan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dalam press briefing di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (28/3).
Menurut pria yang akrab disapa Tata itu, tahap awal dalam pemulangan WNI mantan simpatisan ISIS adalah proses verifikasi data untuk memastikan bahwa mereka betul-betul WNI.
Proses itu akan rumit, sebab sebagian dari orang-orang tersebut pergi Suriah ilegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Baca juga : Kemlu Segera Cek Informasi WNI di Kamp Pengungsi ISIS
Setelah verifikasi status kewarganegaraan, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap orang-orang tersebut mencakup kondisi fisik, psikologis, untuk melihat sejauh mana mereka terpapar radikalisme.
“Setelah diverifikasi, kami melakukan analisis kembali untuk proses deradikalisasi. Ada berbagai tahap yang dilakukan di Suriah dan Indonesia. Tahapannya memang sangat panjang dan dari situ kami menentukan apakah mereka bisa kembali ke Indonesia atau tidak,” jelasnya.
Dikatakan bahwa isu itu setelah ada laporan yang mengatakan WNI di antara ribuan keluarga pejuang ISIS yang berada di kamp-kamp penampungan Al Hol, Suriah TImur.
Lebih dari 9.000 keluarga anggota ISIS berada di kamp-kamp tersebut, setelah kekalahan ISIS di Timur Tengah.
Sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah menyatakan kebijakannya untuk tidak menerima warga negaranya yang bergabung dengan ISIS.