Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menekankan bahwa
notaris mempunyai peran krusial mencegah praktik pencucian uang dan
pendanaan untuk terorisme.
“Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, mengenali
pemilik manfaat, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi
keuangan mencurigakan,” kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Santun Maspari Siregar di sela
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Kuta, Kabupaten Badung,
Bali, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, ia meminta sebagai kewajiban hukum untuk mendaftarkan
pemilik manfaat oleh perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
koperasi, firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Ia mengingatkan para notaris agar lebih cermat dan berhati-hati dalam
menjalankan profesi karena berpotensi bersentuhan dengan kasus
pencucian uang dan kasus pendanaan untuk terorisme.
Untuk itu, ia mengharapkan penguatan majelis pengawas dalam mengawasi
terkait prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), pemilik manfaat,
membina para notaris agar memberikan kepastian, dan perlindungan
hukum.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
Cahyo Rahadian Muzhar menyoroti rendahnya pelaporan transaksi keuangan
mencurigakan dan perlunya penerapan standar PMPJ.
“Dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan di dunia hukum,
kami mengharapkan peran proaktif dari Majelis Pengawas Daerah
Notaris,” katanya.
Notaris, kata dia, merupakan garda depan dalam menjaga kualitas
layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap praktik hukum.
Ia mengatakan di Provinsi Bali terdapat sebanyak 791 notaris yang
tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Dia meminta majelis memastikan notaris di Bali beroperasi dengan
standar tinggi dan sesuai peraturan.
“Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran sentral dalam
memastikan bahwa etika dan standar profesionalitas tetap terjaga,”
katanya.