Kemenkumham Riau Sosialisasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Cegah Pendanaan Terorisme

Jakarta – Letak Provinsi Riau yang strategis dan berbatasan secara langsung dengan negara-negara tetangga menjadi salah satu faktor yang mendukung pergerakan para teroris untuk mengumpulkan, memindahkan, dan menggunakan dana baik tunai maupun transfer lintas negara. Dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi dengan tema “Pengenalan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tipologinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” Senin (15/5) di Kota Dumai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Intelijen Negara Daerah Dumai, perbankan, kepolisian, notaris, bagian hukum Kota Dumai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Sosial, Badan Amil Zakat, Kementerian Agama, Disnaker, Dinas Kependudukan, Korporasi, Dinas Perhubungan, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya. Sementara dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putera Ginting, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, serta jajaran di bidang Pelayanan Hukum dan HAM.

“Di tahun 2022, banyak ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, asing, lembaga amil zakat maupun  penyelenggara pengumpulan uang atau barang melakukan aktivitas penggalangan dana atau penyaluran dana membangun jaringan teroris. Untuk itu, penting untuk meningkatkan pemahaman dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap transaksi untuk memitigasi risiko tinggi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu dalam keterangannya, Senin (15/5).

Tambah Kakanwil lagi, penting untuk mengungkapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan informasi terkait identitas serta sumber dana yang akan kita hadapi sebagai klien atau sebagai rekan bisnis kita. “Hindarilah transaksi dengan identitas atau sumber dana yang tidak jelas karena akan membuat risiko pekerjaan menjadi tinggi atau terapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ),” tambah Kakanwil.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para peserta, didapuk narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto selaku Kasatgas Riau Densus 88 dari Polri, Davit Rahmadan selaku dosen dari Universitas Riau, Pebrian selaku Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sony Syahrial selaku Agen Madya BINDA Riau.