Semarang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyiapkan sistem satu orang satu sel atau ‘one person one prison’ untuk napi kasus narkoba dan teroris. Langkah ini bertujuan agar napi kejahatan itu tidak mengulangi perbuatan mereka dan mempengaruhi serta berinteraksi dengan pihak di luar lapas.
“One person one prison’ yakni satu orang satu sel diprioritaskan untuk yang kelas kakap, khususnya kasus teroris dan narkoba. Selain kami, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat mengawasi ‘one person one prison’ itu,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma’mun kepada wartawan usai memberi pengarahan kepada seluruh Kepala Lapas di Jawa Tengah, Selasa (15/8/2017).
Dikatakan, sistem ini akan diterapkan karena banyak napi teroris dan narkoba yang menjadi pengendali rangkaian kasus yang ada diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jaringan pengedar narkoba internasional dan salah satu anggota adalah penghuni LP Nusakambangan.
Meski demikian, Kemenkumham tak menampik bahwa salah satu kunci para Napi berhubungan dengan pihak diluar Lapas didukung oleh perilaku oknum petugas Lapas. “Kami juga tidak membantah ada oknum kita yang bermain. Tapi ini sudah kita berikan warning bagi mereka yang mencoba nakal. Sanksinya akan tegas dan jelas,” kata Ma’mun.
Terkait masih maraknya penggunaan ponsel oleh para napi di dalam Lapas, pihak Kemenkumham tengah mencari teknologi yang tepat sejalan dengan perubahan di industri. “Alat penghilang sinyal saat ini teknologinya sudah ketinggalan, ponsel sekarang sudah 4G. Ini yang sekarang dicari alatnya,” ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa banyak narapidana narkoba terus mengendalikan penyebaran dan penjualan obat terlarang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak aparat bahkan berhasil menggagalkan kiriman paket narkoba yang dialamatkan ke salah satu terpidana narkoba yang berada di LP Nusakambangan.