Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin narapidana kasus terorisme benar-benar diisolasi atau berada di sel yang terpisah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Hal ini untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme di dalam penjara.
“Idealnya kan pelaku tipiter (tindak pidana terorisme) benar-benar diisolasi. Satu sel satu orang dan tidak bisa berinteraksi, komunikasi atau sosialisasi dengan WBP lainnya,” ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam ketetangannya, Jumat (9/12).
Erif menyebut, tidak ada yang bisa menjamin mantan napi tobat dan tidak mengulangi kejahatannya. Oleh karena itu, pembinaan di lapas harus dibuat semaksimal mungkin.
“Dalam sistem bagaimanapun dan jenis pidana apa pun, tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang pernah dipenjara tidak akan mengulangi tindakannya kembali, termasuk terorisme,” kata Erif.
Meski demikian, Erif mengklaim Kemenkumham telah melakukan upaya maksimal dalam pembinaan terhadap para narapidana, khususnya kasus terorisme.
Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam program deradikalisasi terhadap para narapidana kasus terorisme agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Soal apakah mereka benar-benar sadar atau hanya pura-pura, itu di luar kekuasaan Kemenkumham untuk mengetahuinya. Dan apabila mereka sudah menjalani masa tahanan, mau tidak mau mereka harus keluar,” kata Erif.