Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yang bertindak
sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI), menghadiri rapat pertama awal tahun di 2025 bersama Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung didasarkan pada Surat Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor:
B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 perihal : Rapat Koordinasi HKI Tahun
2025
Sekretaris Dinas Nuzrul Irwan bersama tim gugus terdepan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung berkolaborasi dengan Kanwil
Kementerian Hukum Jawa Barat yang berkaitan dengan bidang Kekayaan
Intelektual. Pada kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat
diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia dan
Pelaksana Bidang Kekayaan Intelektual.
Bandung “Gudangnya Seni”, Awal Tahun 2025 Kemenkum Jabar Gandeng
Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya
Tradisional
Hemawati memberikan apresiasi luar biasa atas akselerasi dari Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang juga merupakan dinas
pertama untuk memulai program-program Kekayaan Intelektual di Tahun
2025.
Hemawati menyampaikan informasi salah satu bentuk pelayanan di bidang
Kekayaan Intelektual dalam hal ini terkait dengan Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK). Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat
komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan
Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Hema
menjelaskan jika KIK terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:
Ekspresi Budaya Tradisional : Ekspresi Budaya Tradisional adalah
segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak
benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya
tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Potensi Indikasi Geografis : Potensi Indikasi Geografis adalah suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan
reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau
produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi
dengan Indikasi Geografis.
Pengetahuan Tradisional : Pengetahuan Tradisional adalah karya
intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur
karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan
dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Sumber Daya Genetik : Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan,
hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai
nilai nyata atau potensial.
Indikasi Asal : Ciri asal barang dan/atau jasa yang secara tidak
langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang
menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai
dalam perdagangan.
“Jadi atas hal-hal sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi, bahwa
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama-sama dengan kami perlu
mendorong agar mendaftarkan dan mencatatkan KIK karena penting untuk
melindungi kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh tiap-tiap
Daerah yang ada di seluruh Indonesia” jelas Hemawati.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nuzrul Irwan
menyampaikan bahwa jika memang Kota Bandung ini adalah “gudangnya”
seni dan disampaikan pula bahwa Tahun 2025 ini akan banyak program
yang akan dilaksanakan dinas secara bersama-sama dengan Kanwil
Kementerian Hukum Jawa Barat.