Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melempar wacana denda antara Rp100 juta hingga Rp500 juta untuk setiap unggahan konten pornografi dan teroris di media sosial.
Meski baru baru sebatas wacana, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia, Dia Ruben Hattari mengaku akan mematuhi aturan tersebut.
Menurut Ruben Hattari, di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.
“Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu,” jelas Ruben, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.
“Dari Kominfo enggak mau kasih denda. Kami ingin jangan disalahgunakan. Kalau cuma menutup (platform) saja percuma, denda saja percuma,” ujar Johnny Plate.
Denda ini akan diundangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.
Lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menyebut denda akan dijatuhkan per posting yang ditemukan. Dia juga mengatakan aturan ini akan resmi berlaku pada akhir 2021 mendatang.