Jakarta – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
tengah merancang sistem pelaporan tindak ekstrimis yang mengarah
kepada aksi terorisme.
Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly
Chandrayadimen menilai system pelaporan perlu ada lantaran hingga saat
ini pemerintah tidak memiliki medium khusus untuk menerima pelaporan
tindakan ekstrimis yang mengarah ke aksi terorisme.
“Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme
perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena
belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” ujar Asisten Deputi
Ruly, Jumat (18/10/24).
Padahal, kata Asisten Deputi Ruly, wadah pelaporan khusus itu sangat
diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan aksi terorisme
dengan cepat.
“Isi sesuai dengan amanat presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun
2020-2024,” ujar Ruly