Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Institusi Pendidikan

JAKARTA — Kemendiktisaintek tak toleransi segala bentuk kekerasan di kampus sebagai wujud komitmen nyata untuk memastikan ruang pendidikan tinggi tetap aman, inklusif, dan bermartabat. Sikap tegas tersebut ditekankan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) baru-baru ini.

Dilansir dari ANTARA News, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, baik itu fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).

Menteri Brian mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius. Penanganannya, kata dia, harus dilakukan secara sungguh-sungguh, adil, dan berpihak penuh pada upaya perlindungan serta pemulihan korban.

Brian menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan di kampus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan langsung ditegakkan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Guna memutus mata rantai kekerasan sekaligus menumbuhkan keberanian kolektif, kementerian turut mendorong seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT kampus masing-masing, maupun layanan pelaporan resmi milik Kemendiktisaintek di Pusat Panggilan 126, ult@kemdiktisaintek.go.id, dan 085186069126.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tandas Brian.