JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk membacakan teks “Ikrar Pelajar Indonesia” dalam setiap upacara bendera hari Senin.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memperkuat pendidikan karakter, menanamkan kedisiplinan, serta memupuk jiwa nasionalisme siswa sejak dini.
“Ikrar ini bukan sekadar hafalan, melainkan pedoman perilaku sederhana yang harus diamalkan siswa dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (26/01/2026).
Berbeda dengan janji siswa yang sebelumnya bervariasi di tiap daerah, teks Ikrar Pelajar Indonesia yang baru ini dibuat lebih ringkas dengan lima poin utama atau fondasi yang wajib dipahami siswa.
Berikut adalah isi lengkap teks Ikrar Pelajar Indonesia:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman;
- Mencintai tanah air Indonesia.
Pembacaan ikrar ini dilakukan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Aturan ini berlaku efektif mulai semester ini di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diminta segera mensosialisasikan aturan ini ke sekolah-sekolah di wilayahnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!