Kemenag Segara Bahas Rencana Sosialisasi dan Aksi Nasional Moderasi Beragama

Kemenag Segara Bahas Rencana Sosialisasi dan Aksi Nasional Moderasi Beragama

Jakarta – Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag
RI), Suyitno, menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58
Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan
yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan
moderasi beragama.

“Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan
moderasi beragama,” ucap Suyitno dalam Media Gathering Badan Litbang
dan Diklat Kemenag di Jakarta pada Senin (4/3/2024).

Menurut Suyitno, terbitnya Peraturan Presiden tersebut menjadi langkah
awal Kemenag, khususnya Badan Litbang dan Diklat Kemenag, dalam
penguatan moderasi beragama. “Tugas berikutnya adalah menyusun rencana
aksi, program, dan kegiatan yang mendukung terealisasinya
tahapan-tahapan yang telah dirumuskan,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Suyitno mengungkapkan bahwa akan diselenggarakan
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama pada
6-8 Maret 2024 mendatang.

Rakornas tersebut akan membahas dua agenda utama, yaitu sosialisasi
kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama serta penyusunan
Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

“Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi
Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58
Tahun 2023,” tambahnya.

Rakornas Penguatan Moderasi Beragama akan dihadiri oleh utusan dari
berbagai Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Negeri. Acara tersebut juga
akan menghadirkan pembicara kunci, di antaranya:

1. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.

3. Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.

4. Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A.,
Ph.D., Menteri Dalam Negeri.

5. Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.