Jakarta – Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan istilah radikal dapat dilihat dari sejumlah kriteria. Mulai dari anti kemanusiaan hingga anti Pancasila.
Untuk itu, Kemenag akhirnya meresmikan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Program sertifikasi bagi penceramah ini disebut untuk menangkal radikalisme di tengah masyarakat.
Menurut Zainut, radikal yang dihadapi Kemenag adalah ketika dia menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, ajakan perusakan terhadap nilai-nilai kemanusian, bom bunuh diri.
“Selanjutnya adalah paham yang mengingkari kesepakatan nasional. Dia enggak mengakui nilai-nilai yang sudah dibangun Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan, dan NKRI,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Selain kriteria tersebut, Zainut juga menjelaskan seseorang yang menganut paham radikal memiliki sifat merasa paling benar. Sehingga mereka dengan mudah menuduh seseorang yang memiliki paham yang berbeda sebagai orang yang sesat atau kafir.
“Merasa dirinya paling benar sementara orang lain keliru dan pada titik tertentu dia mengatakan kelompok tersebut sesat atau kafir. Kelompok ini kemudian kami berikan sebagai satu kategori masuk kelompok radikal. Jadi kita harus samakan dulu persepsi kita terhadap radikal itu,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran program itu akan menjadikan penceramah sebagai pro pemerintah, Zainut meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab dalam pelaksanaannya, program itu akan melibatkan sejumlah ormas dan lembaga agama.
“Apakah perlu lembaga independen saya kira enggak perlu karena selain Kemenag juga ada ormas-ormas keagamaan. Kami dalam pelaksanaan program ini akan mengikutsertakan ormas atau lembaga keagamaan, mungkin bentuknya bisa dengan pendampingan program,” pungkasnya.