Singkil – Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil melibatkan peran
penyuluh agama dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta seluruh
pegawai di setiap wilayah Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil,
melakukan identifikasi paham radikalisme dan aliran sesat di Kabupaten
Aceh Singkil, Aceh.
Sebab, selain Kabupaten Aceh Singkil merupakan wilayah yang dipandang
rentan masuknya berbagai aliran dan paham keagamaan karena letak
geografis wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Juga proses
identifikasi paham radikalisme dan aliran sesat yang dilakukan ini
merupakan salah satu langkah dan upaya untuk melakukan pencegahan dan
deteksi dini mutlak.
“Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi agar tidak masuk dan
berkembangnya aliran dan paham keagamaan yang keliru serta menyesatkan
di Kabupaten Aceh Singkil, ” sebut Kasi Bimbingan Masyarakat Islam
(Bimas) Kemenag Aceh Singkil, Hendra Sudirman, Selasa (22/4/2025).
Hendra menambahkan bahwa untuk mengantisipasi paham radikalisme dan
aliran sesat di daerahnya, Kemenag Aceh Singkil juga merekomendasikan
kepada Kepala KUA serta Penyuluh Agama yang ada di daerah itu agar
membuat bank data terkait perkembangan aliran sesat dan faham
keagamaan yang menyimpang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat
setempat dan perangkat desa.
Kemenag Kabupaten Singkil juga melah membentuk tim pencegahan konflik
sosial Keagamaan yang disebar pada 10 KUA Kecamatan.
“Dengan harapan kehadiran tim ini nantinya akan memberikan pemantauan
dan menerima laporan dari masyarakat, termasuk tentang paham
radikalisme dan aliran sesat tersebut, ” tambahnya.