Kemenag-FKUB Lakukan Penguatan Moderasi Beragama di Minahasa

Manado – Kementerian Agama bersama Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) melakukan penguatan moderasi beragama di Kabupaten Minahasa,
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Minahasa
menggelar kegiatan Dialog Penguatan Moderasi Beragama bersama Penyuluh
Kabupaten Minahasa Tahun 2024,” kata Kepala Kantor Kemenag Minahasa
Dolie Tangian, di Tondano, Minggu.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama,  Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan
bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh
Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan
atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
agama dan pembangunan.

Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut bimbingan
atau penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan
melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling,
edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan
praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku
kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan
mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus
mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang
sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Dolie menjelaskan ada lima nilai budaya kerja Kementerian Agama yakni
Integritas, keselarasan antara hati, pikiran, perkataan perbuatan yang
baik dan benar.

Profesionalitas yakni bekerja secara disiplin, kompoten dan tepat
waktu dengan hasil yang baik.

Kemudian, inovasi yakni menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi
hal baru yang lebih baik. Tanggungjawab adalah bekerja secara tuntas
dan konsekuen. Keteladanan yakni menjadi contoh yang baik bagi orang
lain.

Dolie mengingatkan semua Penyuluh Agama agar mengingat tugas dan
tanggung jawab serta mampu melakukannya sesuai aturan yang berlaku,
sebagai garda terdepan dalam memberitakan program pemerintah di bidang
keagamaan.