Jakarta – Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi.
“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang. Ini menjadi upaya Kemenag untuk menjaga agar perhimpunan dana masyarkat tetap berjalan sesuai syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Kamaruddin dalam keterangan pers, Senin (21/12/2012).
Selain itu, jelas Kamaruddin, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin. Kemudian sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.
Terkait solusi jangka panjang, Kamaruddin menjelaskan, saat ini dia sedang menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat. Tidak hanya itu pihak Kemenag juga sedang menyusun Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.
“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” ungkapnya.
Kamaruddin menegaskan dia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.
Kemenag juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.