Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Digital Anak

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penggunaan gawai atau telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut tidak hanya membatasi penggunaan HP saat kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mengatur pola penggunaan gawai anak di rumah hingga pengawasan aktivitas mereka di ruang digital.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, murid dilarang menggunakan HP di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Sementara kebutuhan administrasi yang memerlukan gawai diminta dilakukan di luar jam mengajar.

Kemenag juga meminta sekolah menyiapkan mekanisme penyimpanan HP, seperti loker atau kotak penyimpanan di setiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan HP pada awal pelajaran dan mengembalikannya saat siswa pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.

Untuk memastikan komunikasi dalam kondisi mendesak tetap berjalan, sekolah juga diminta menyediakan hotline resmi yang dapat digunakan orang tua.

Namun, pembatasan tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam membangun kebiasaan digital anak.

Orang tua atau wali diminta mengatur penggunaan HP di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak juga dianjurkan menggunakan perangkat di area terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Selain membatasi durasi, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan aplikasi, gim, media sosial, dan riwayat pencarian. Anak juga tidak diperbolehkan menggunakan gawai secara mandiri tanpa izin atau persetujuan orang tua atau wali.

Kemenag mendorong penggunaan fitur keamanan digital untuk memperkuat pengawasan tersebut. Di antaranya parental control, pembatasan konten sesuai usia, pembatasan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan screen time.

Orang tua juga diminta memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat, menggunakan kata sandi yang kuat dan unik, serta tidak membagikan kata sandi kepada orang lain.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Menurut dia, teknologi tetap memiliki peran penting dalam pembelajaran selama digunakan secara terarah.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).

Karena itu, Kemenag meminta orang tua meningkatkan pengetahuan mengenai pengasuhan dan literasi digital agar mampu memahami risiko yang dihadapi anak di internet. Orang tua juga didorong berdiskusi dengan anak mengenai penipuan digital, perundungan siber, konten negatif, serta pentingnya menjaga data pribadi, foto, dan lokasi agar tidak dibagikan kepada orang yang tidak dikenal.

Pendampingan juga diarahkan agar HP tidak berubah menjadi pengganti kehadiran orang tua ketika anak belajar. Anak justru didorong memanfaatkan gawai untuk kegiatan edukatif seperti pembelajaran daring, membaca materi, dan latihan soal dengan aplikasi maupun situs yang sesuai dengan usia mereka.

Kemenag juga mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, mulai dari olahraga, seni, membaca buku, belajar dan mengaji bersama hingga kegiatan komunitas seperti remaja masjid dan karang taruna.

Orang tua diminta meluangkan waktu untuk berinteraksi dan beraktivitas bersama anak di luar penggunaan perangkat digital. Pendekatan ini ditempatkan sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus memperkuat komunikasi dalam keluarga.

Di lingkungan masyarakat, Kemenag mengajak tokoh agama, organisasi kepemudaan, RT/RW, LPMK, kader, satgas, masyarakat hingga influencer ikut terlibat dalam pemantauan dan evaluasi kebijakan penggunaan gawai dan internet.

Dalam surat edaran itu, sejumlah aktivitas juga secara tegas dilarang. Anak tidak boleh mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks maupun konten lain yang membahayakan anak.

Pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik maupun guru tanpa izin juga dilarang. Begitu pula transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Jika ditemukan persoalan atau pelanggaran digital, anak didorong untuk berani menyampaikan apa yang dialaminya. Orang tua juga diminta mendokumentasikan temuan yang berisiko, seperti percakapan dalam grup, konten negatif, foto, atau video yang ditemukan pada perangkat anak.

Temuan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti dengan menghapus aplikasi atau konten berbahaya dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Melalui aturan ini, pembatasan penggunaan HP ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak. Sekolah mengatur penggunaan perangkat saat pembelajaran, keluarga memperkuat pendampingan di rumah, sementara masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang mendukung penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.