Kemenag Ajak Masyarakat Awasi Lembaga Zakat Terkait Pendanaan Terorisme

Jakarta – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan lembaga pengelola zakat yang berkaitan dengan pendanaan aksi terorisme.

Hal itu disampaikan untuk merespons insiden bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di depan gereja Katedral, Makassar, Kemarin (28/3).

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” kata Tarmizi dalam keterangan resminya, Senin (29/3).

Tarmizi mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri dan perlu peran masyarakat untuk membantu mengawasi banyaknya lembaga zakat yang terdaftar.

Ia menjelaskan saat ini tercatat ada 685 organisasi pengelola zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Karena itu, pengawasannya perlu partisipasi masyarakat sebagai aktor yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada.

“Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat,” kata dia.

Kemenag telah mencabut izin salah satu lembaga zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA yang baru-baru ini sempat mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal. Lembaga tersebut diduga tersangkut pembiayaan kasus terorisme yang kini sedang dalam penyelidikan oleh kepolisian.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,” kata dia

Tarmizi berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran. Terlebih, Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujarnya.

Tarmizi berencana menggandeng Unit Pengumpul Zakat di masjid untuk mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid. Tak hanya itu, mereka juga akan dilibatkan dalam pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,” kata dia.

Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga sempat mengamankan kotak amal yang kerap dijadikan operasional terduga terorisme belakangan ini.

Baru-baru ini, Densus sudah mengamankan 500 kotak amal di Sumatera Utara pada 26 Maret 2021 lalu. Puluhan kotak amal itu diduga untuk mendanai jaringan terorisme.