Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah kabar yang beredar bahwa pendidikan agama dihapuskan. Pendidikan agama justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.
Penegasan itu dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (14/6/2017). “Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),” katanya.
Justru, katanya, pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut Ari, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
Dikatakan, Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.