Pasuruan – Narapidana kasus terorisme, Galih Aji Satria, yang menghuni lapas kelas II-B Pasuruan tidak berkutik saat tim Densus 88 anti teror menggeledah selnya di ruang isolasi. Benda-benda yang diamankan tersebut disimpan Galih dalam sebuah kardus.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, seperti dikutip dari detik.com, Minggu (08/01/17) mengatakan bahwa benda-benda yang terdapat dalam kardus tersebut adalah handphone dan serangkaian kabel, “”Dia kedapatan menyimpan barang dalam kardus warna cokelat. Isinya dua unit handphone dan serangkaian kabel,” jelasnya.
Meski penemuan ini mengejutkan, Rizal mengaku belum berani mengaitkannya dengan aksi terorisme perakitan bom. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk meneliti barang-barang yang ditemukan dari sel yang ditempati Galih.
“Faktanya, tidak ada perakitan apa-apa. Tak ada bahan peledak. Namun, untuk penyelidikan, barang bukti diamankan Densus. Densus yang lebih tahu untuk kepentingan apa barang-barang tersebut,” lanjut Rizal.
Kasus ini bermula saat petugas lapas melakukan razia rutin ke setiap sel dan penghuninya pada Kamis lalu, namun pada pemeriksaan ini Galih menolak selnya untuk diperiksa. Petugas lapas lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini dipertegas oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Herlina yang mengakui bahwa Galih baru menyerah setelah petugas kepolisian mendatangai selnya.
“Kasat Intel dan anggotanya serta sejumlah anggota Sabhara kemudian ke lapas dan akhirnya dia mau selnya diperiksa. Lalu petugas menemukan benda mencurigakan tersebut. Barang bukti diamankan Densus, dan Galih dikembalikan ke selnya,” jelas Herlina.
Galih sendiri adalah napi kasus terorisme yang dititipkan di lapas Pasuruan sejak Mei 2016. Galih yang merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur ini ditangkap tim Densus 88 saat hendak mengirimkan paket berisi bahan peledak untuk bom pipa dan bom Tupperware untuk tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan di bandara internasional Soekarno Hatta pada 134 Maret 2014 lalu.
Ia juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama pada Januari 2011. Ia kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur. Ia kemudian bebas pada 11 Juli 2012.