Keluarga Minta Pemulangan, Pemerintah Kaji Nasib WNI Terpidana Terorisme di Filipina

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempelajari permintaan pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Taufiq, yang divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina atas kasus pengeboman sejumlah hotel di Cotabato, Filipina Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keluarga Taufiq telah mengajukan permintaan resmi agar yang bersangkutan bisa dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman selama lebih dari 25 tahun.

“Kalau tidak salah namanya Taufiq, keluarganya meminta pemerintah membantu agar dia bisa dipulangkan. Tapi tentu yang bisa mengajukan permintaan resmi ke Filipina adalah pemerintah, bukan keluarga,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Yusril, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta mendapatkan laporan lengkap dari Kedutaan Besar RI di Manila terkait kondisi Taufiq. Ia menyebut, saat ditangkap di Filipina Taufiq masih berusia sekitar 20 tahun. Permohonan grasi yang diajukan sebelumnya pun telah ditolak oleh otoritas Filipina.

“Beberapa hari lalu saya menerima langsung permintaan ibunya dari Jawa Tengah. Yang bersangkutan sudah lama dipenjara di Filipina, sekarang keluarga meminta agar dia dikembalikan. Hal ini sedang kami pelajari,” jelas Yusril.

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. Menurutnya, aspek keamanan tetap menjadi pertimbangan utama karena kasus ini menyangkut tindak pidana terorisme.

“Dalam beberapa waktu terakhir, BNPT berhasil menekan aktivitas terorisme, termasuk dengan bubarnya Jemaah Islamiyah. Karena itu, permintaan pemulangan seperti ini harus dibahas secara hati-hati, apakah akan dikabulkan atau tidak,” tegasnya.