Kelompok Teroris JI Bubarkan Diri, Ini Poin-Poin Kesepakatan Pembubarannya

Bogor – Jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah, sebuah kabar
menggembirakan datang dari Kota Hujan, Bogor. Kelompok teroris Jamaah
Islamiyah (JI) akhirnya memilih membubarkan diri, setelah puluhan
tahun melakukan serangkaian aksi terorisme di Indonesia seperti Bom
Bali 1-2, Bom JW Marriot, dan Kedubes Malaysia, dan lain-lain.
Pembubaran itu dilakukan oleh para dedengkot atau majelis para senior
JI di Bogor, Minggu (30/6/2024).

Ikrar pembubaran JI Itu dibacakan tokoh senior dan Dewan Syuro JI Abu
Rusydan. Ada enam poin yang dibacakan oleh Abu Rusydan.

“Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga
pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al
Islamiyah,” ujar Abu Rusydan dalam video pernyataan dengan dikelilingi
tokoh senior JI.

Berikut enam poin pernyataan pembubaran JI:

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke
pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatarruf dan
merujuk pada paham ahlussunnah wal jamaah

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta
berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan
konskuensi logisnya

6. Hal-hal yang berkaitan dengan berkaitan diatas akan dibicarakan
dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Kesepakatan ditandatangani oleh 16 tokoh senior JI yaitu

1. Abu Rusydan

2. Para Wijayatanto

3. Abu Mahmudah

4. Bambang sukirno

5. Abu Fateh

6. Ust Zarkasi

7. Ust Solahudin

8. Ust Bahrudin soleh

9. Ust Sartono M unadi

10. Ust Abu Dujana

11. Ust Qodri Fathurahman

12. Tengku Azhar

13. Ust Imtihan

14. Ust Hammad

15. Ust Uustaqin

16. Ust Fahin