Jakarta – Kelompok teroris menganggap Undang-undang harus menggunakan hukum syariah yang dalam pemahamannya sebagai buatan Tuhan. Karena itu, mereka (kelompok teroris) menolak keberadaan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap hanya buatan manusia.
“Kelompok teror di Indonesia menganggap UU seperti KUHP ini UU buatan manusia yang harus ditolak dan mereka menginginkan bahwa negara ini harus menggunakan UU buatan Tuhan dalam konteks Indonesia berhukum syariat,” ujar Pengamat Teroris dari Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dikutip dari Kompas.TV, Kamis (8/12/2022).
Menurut Islah, kelompok teroris juga menganggap semua orang yang setuju dengan UU buatan manusia sebagai jahiliyah sehingga beranggapan halal darahnya untuk ditumpahkan.
“Ini yang dipahami oleh kelompok-kelompok teror menjadi bagian dari amaliyah-amaliyah. Otomatis mereka akan melakukan perlawanan-perlawanan terhadap negara ini karena dianggap thogut,” tukasnya.
Ia menilai, aksi bom bunuh diri di Polsek Astana adalah bagian dari amaliyah mereka. Amaliyah aksi bom bunuh diri ini dianggap mereka adalah tuntutan dari agama yang diendorse oleh Tuhan untuk melakukan aksi pembinasaan kepada siapapun yang bernaung dibawah negara dan UU buatan manusia.
Seperti diketahui, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Agus Sujianto atau Abu Muslim tewas di tempat usai melancarkan aksinya. Di motor pelaku, terdapat tulisan yang menolak pengesahan KUHP yang dinilai sebagai hukum syirik.