Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dibubarkan karena diyakini mendukung ISIS dan bertanggung jawab terhadap rentetan aksi teror di Indonesia. Jaksa juga menuntut pembekuan dan penetapan JAD sebagai organisasi terlarang.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
“Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) atau Daesh (Al-Dawla Al Sham), atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata perwakilan dari tim JPU, Jaya Siahaan di PN Jakarta Selatan, demikian seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
Tuntutan itu, sebagaimana disampaikan tim JPU, dibuat berdasarkan pertimbangan terhadap isi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan KUHAP serta perundang-undangan bersangkutan lainnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori. Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme. Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi JAD.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaya.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.