Kelompok Teror di Indonesia Adopsi Strategi ISIS Dalam Komunikasi, Rekrutmen dan Pengumpulan Dana

JAKARTA — Kelompok-kelompok teror di Indonesia telah mengadopsi berbagai strategi yang sebelumnya digunakan jaringan ISIS, termasuk dalam komunikasi, rekrutmen anggota, dan pengumpulan dana. Jika sebelumnya aliran dana kelompok teror banyak ditelusuri melalui transaksi perbankan konvensional, kini penggunaan platform digital, aset virtual, dan penggalangan dana daring semakin menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan pengamat terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok. Ia menilai pergeseran tersebut bukan fenomena baru. 

“Itu sebenarnya sudah berjalan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Teknik dan strategi jihad ISIS banyak diadopsi oleh kelompok-kelompok teror di Indonesia. Antara lain Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dianggap sebagai proxy ISIS di Indonesia. Termasuk terkait pendanaan siber, komunikasi antaranggota, dan rekrutmen,” kata Zaki, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan terorisme mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi. Ketika sistem pengawasan semakin ketat terhadap metode lama, pelaku terus mencari celah baru untuk mempertahankan jaringan dan aktivitas pendanaannya.

Jejak hubungan antara ISIS dan kelompok teror di Indonesia dapat dilihat dari perjalanan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dalam persidangan pada Juli 2018, jaksa menyebut organisasi tersebut diinisiasi Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Pengadilan kemudian memvonis JAD sebagai korporasi terlarang yang mewadahi tindak pidana terorisme dan menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta.

Meski organisasi tersebut telah dinyatakan terlarang, persoalan jaringan tidak serta-merta selesai. Hubungan antarpelaku, pola komunikasi, dan dukungan pendanaan dapat terus berkembang melalui berbagai saluran digital.

Zaki menjelaskan, penggunaan aplikasi pesan telah menjadi bagian dari pola komunikasi kelompok tersebut sejak awal. Telegram, misalnya, pernah digunakan karena menyediakan fitur privasi dan pesan yang dapat diatur untuk terhapus secara otomatis.

“Untuk komunikasi mereka menggunakan Telegram karena pesan-pesannya terenkripsi dan bisa terhapus sendiri sehingga menyulitkan pelacakan,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menggambarkan keterkaitan komunikasi digital dengan aliran dana terjadi pada 2017. Laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) pada tahun itu mengungkap kasus anggota JAD bernama Achmad Supriyanto alias Damar, yang dihubungi seorang profesor asal Malaysia. Melalui sejumlah akun Telegram, Damar kemudian diarahkan untuk mengambil uang di beberapa kota di Pulau Jawa.

Damar ditangkap pada Maret 2017. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana komunikasi melalui aplikasi pesan dapat menghubungkan pihak yang mengirimkan dana dari luar negeri dengan penerima di Indonesia.

Pada periode yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menyoroti pemanfaatan teknologi dalam pendanaan terorisme. Pada awal 2017, lembaga itu menyampaikan bahwa hasil penilaian risiko nasional periode 2013–2015 menunjukkan kelompok militan telah memanfaatkan teknologi untuk membiayai aktivitas teror.

Salah satu nama yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah Bahrun Naim, tokoh ISIS asal Indonesia yang disebut menggunakan PayPal dan Bitcoin untuk mengirimkan dana ke Indonesia.

Zaki menilai perubahan pola pendanaan tersebut berkaitan dengan semakin kuatnya kemampuan aparat melacak transaksi keuangan konvensional. Pengawasan perbankan dan analisis aliran dana membuat metode lama dinilai semakin berisiko bagi pelaku.

“Pendanaan siber lebih efisien dan sulit dideteksi. Model pendanaan konvensional melalui transaksi perbankan sudah lama ditinggalkan, dianggap usang dan gampang sekali ditelusuri. PPATK juga agresif melacak pendanaan terkait kegiatan teror dan sering berhasil membongkar. Sehingga kelompok-kelompok jihad terus berinovasi dengan pendanaan digital,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan terorisme tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap individu yang diduga terlibat. Pengawasan terhadap aliran dana, identifikasi jaringan pendukung, serta peningkatan kemampuan menganalisis transaksi digital juga menjadi bagian penting dalam memutus keberlangsungan aktivitas kelompok teror.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penyalahgunaan penggalangan dana daring dengan kedok kegiatan amal, keagamaan, dan kemanusiaan. Menurut Zaki, skema tersebut dapat memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial untuk mengumpulkan dana yang kemudian dialihkan bagi kepentingan terorisme.

“Sejak awal sepuluh tahunan lalu PPATK sudah mendeteksi dan melaporkan lembaga-lembaga fiktif berkedok yayasan atau lembaga sosial yang melakukan crowdfunding untuk terorisme. Bisa juga lembaganya legal tetapi disalahgunakan,” terangnya.

Ia mencontohkan jaringan Neo-JI yang, menurut keterangannya, sejak 2015 mendirikan sejumlah yayasan untuk menghimpun dana dengan dalih pembangunan masjid, sekolah, pesantren, dan panti asuhan.

Selain melalui platform digital, pengumpulan dana juga pernah dilakukan menggunakan cara konvensional, seperti menempatkan kotak amal di toko dan sejumlah lokasi strategis. Perpaduan metode lama dan baru tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak serta-merta menghapus pola pengumpulan dana yang telah digunakan sebelumnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini menghadirkan tantangan tersendiri. Penggalangan dana untuk kegiatan sosial dan keagamaan merupakan praktik yang sah dan menjadi bagian penting dari solidaritas publik. Namun, kepercayaan tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang memiliki tujuan tersembunyi.

Karena itu, transparansi pengelolaan dana, kejelasan identitas penyelenggara, keterbukaan laporan penggunaan sumbangan, serta mekanisme audit menjadi penting untuk menjaga integritas lembaga amal. Pengawasan perlu dilakukan berdasarkan indikator yang objektif agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap yayasan atau kegiatan kemanusiaan yang sah.

Tantangan pendanaan terorisme juga menjadi perhatian di tingkat internasional. Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, terus menyoroti perkembangan metode pengumpulan dana yang berpotensi disalahgunakan.

Zaki menduga kecenderungan tersebut juga meningkat di Indonesia, terutama ketika sentimen agama digunakan untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat.

“Di Indonesia saya kira juga terus melonjak, apalagi sentimen agama dimainkan,” katanya.

Ia turut menyoroti perkembangan crowdfunding daring dan penggunaan aset virtual yang dapat menambah kompleksitas penelusuran transaksi. Meski demikian, tingkat kesulitan pelacakan tidak sama pada setiap platform atau jenis aset. Analisis transaksi, data penyedia layanan, dan kerja sama antarlembaga tetap dapat membantu mengidentifikasi aliran dana yang mencurigakan.

Situasi ini menuntut penguatan koordinasi antara PPATK, aparat penegak hukum, lembaga pengawas sektor keuangan, penyedia layanan pembayaran, dan platform digital. Pertukaran informasi yang sesuai ketentuan hukum diperlukan untuk mendeteksi pola transaksi berisiko tanpa mengabaikan perlindungan data dan hak masyarakat.