Washington – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memasukkan Jama’at Nusrat al-Islam wal-Muslimin (JNIM), cabang resmi kelompok separatis al-Qaeda di Afrika Barat, ke dalam daftar teroris asing.
JNIM masuk daftar teroris asing versi AS karena dianggap terbukti melakukan perencanaan dan melakukan serangan teror. Kelompok ini juga dinilai sudah menjadi merupakan ancaman mematikan bagi AS dan sekutunya.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Luar Negeri AS menyebut JNIM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan dan penculikan sejak dibentuk pada Maret 2017.
Kelompok separatis JNIM merupakan gabungan dari kelompok-kelompok separatis lokal yang didukung al- Qaeda di Maghreb Islam.
“Atas keputusan tersebut, semua properti dan kepentingan properti JNIM yang ada di bawah yurisdiksi AS diblokir,” sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (6/9).
“Termasuk juga menolak akses kelompok tersebut ke sistem keuangan AS,” tambah pernyataan tersebut.
Untuk diketahui, JNIM bertanggung jawab atas serangan pada Juni 2017 di sebuah resor yang populer dengan ekspatriat Barat di luar ibu kota Mali, Bamako. Selain itu JNIM juga mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap tentara Mali dan serangan di Ouagadougou, Maret 2017.