Pangkalan Kerinci – Seluruh lembaga dan kementerian terkait harus ikut aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya radikalisme dan terorisme. Keterlibatan lembaga dan kementerian tentu akan lebih memasifkan pencegahan penyebaran paham-paham yang ingin merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itulah yang mendasari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar kegiatan penerangan hukum kepada jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/3/2023). Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al Mansurin, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalankerinci ini, dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH.
“Kegiatan penerangan hukum ini, dilaksanakan Seksi Intelijen karena adanya koordinasi antara pihak Kejari Pelalawan dengan LDII Kabupaten Pelalawan. Serta tindak lanjut dari surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal kegiatan dan keberadaan LDII. Dan kegiatan ini mengambil tema tentang paham tadikalisme dan upaya pencegahannya,”terang Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir melalui Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH, Selasa (7/3).
Diungkapkannya, pelaksanaan kegiatan penerangan hukum ini, juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme kepada para jemaah LDII. Sedangkan tim penerangan hukum ini, dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
“Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini, kita berharap para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 serta Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara,”ujarnya.
Ditambahkannya, radikalisme sangat bahaya terhadap perilaku dalam masyarakat. Dan untuk mencegah radikalisme berkembang di masyarakat, maka ada lima upaya kongkret yang dapat dilakukan. Yakni melalui pendekatan filosofis, normatif, yuridis, sosiologis, dan kultural.