Kejagung Akan Bentuk Direktorat Tindak Pidana Terorisme

Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan segera membentuk dua direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Kedua direktorat yang akan dibentuk itu adalah Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya serta Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

Menurutnya, rencana pembentukan dua direktorat itu seiring dengan adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang memberi ruang dilakukannya penyempurnaan struktur organisasi Kejaksaan RI. Di samping itu juga ada hasil pembahasan dan persetujuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Jakarta, Rabu (13/9/2017). Dalam kesempatan itu, dia juga meminta seluruh jaksa sungguh-sungguh dalam pelaksanaan tugas prapenuntutan dalam penerbitan P19 atau berkas perkara untuk dilengkapi dan P21 atau berkas sudah lengkap.

“Berdasar pengamatan saat ini, masih banyak ditemukan sikap tidak sungguh, asal-asalan dan tidak profesional para Jaksa. Baik yang sengaja dilakukan atau tidak jarang tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan pemenuhan unsur yuridis serta ketentuan yang berlaku,” kata HM Prasetyo.

Ditambahkan, lebih naifnya, justru tidak jarang Jaksa melakukan itu hanya karena dilatarbelakangi atas adanya kepentingan pribadi yang berkaitan dengan pemberian janji atau hadiah. Juga ada intervensi maupun pesanan dari pihak tertentu yang mendorongnya untuk tega menggadaikan dan menjual kehormatan diri dan profesi terhormatnya sebagai Jaksa.

“Sang Jaksa kemudian merekayasa kasus ditutup dengan terjadinya praktik transaksional. Fenomena semacam ini sudah saatnya dibuang jauh-jauh dan dihentikan. Sejak sekarang, rasanya sudah sepantasnya untuk tidak ada lagi memberikan tempat bagi mereka yang masih akan meneruskan sikap dan kebiasaan seperti itu tetap berada di tengah-tengah dan diantara kita,” jelas Jaksa Agung.

Karena, apapun alasannya dapat dipastikan, kembali dan akan terus menciderai, menggeneralisir dan akan menjadi penyebab tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Jaksa Agung pun berharap kepada semua Jaksa yang ada mematuhi standar operasional yang ada.

“Salah satu hal penting yang saya minta kepada para Jaksa adalah agar selalu sungguh-sungguh mempedomani, mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur teknis administrasi dan teknis yuridis dalam setiap penanganan perkara. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi oknum Kejaksaan yang ’bermain-main’ dengan penanganan perkara,” ujarnya.

Dijelaskan, perkara yang menjadi perhatian masyarakat seperti narkotika, terorisme dan perkara lain yang justru harus diberi atensi penanganannya termasuk kejahatan lintas negara. Persoalan lain yang juga patut mendapat perhatian kita adalah berkenaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ’inkracht’ yang juga dapat menjadi sebuah permasalahan serius apabila tidak diselesaikan secara tuntas.