Jakarta – Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional PEnanggulangan Terorisme (BNPT) siap membantu PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dalam memberikan pelatihan mitigasi terhadap ancaman serangan terorisme yang bisa saja terjadi di Area Publik (Stasiun) dan Area Kerja (Depo) yang menjadi area operasional PT MRT Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol, Drs. Budiono Sandi, M. Hum, pada acara penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU) antara BNPT dengan PT MRT Jakarta yang berlansgung di kantor PT MRT Jakarta, Gedung Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
“Tentunya kita berharap untuk penindakan tidak kita lakukan, hanya pembinaan kemampuan saja. Kalau nanti dalam pelaksanaan ada pelatihan pelatihan mitigasi itu menjadi domain dari Kedeputian II dan juga staf PT MRT untuk melaksanakan kegiatan pelatihan terhadap ancaman dan mungkin ada juga peningkatan kemampuan dari staff PT MRT mengnai bagaimana cara penanggulangan terhadap ancaman terorismem,” ujar Irjen Pol, Budiono Sandi
Dikatakan alumni Akpol tahun 1987 ini, acaman terorisme bisa terjadi dimana saja. Karena tidak ada tempat bagi negara termasuk di dunia ini yang bisa menyatakan aman dan terbebas dari serangan terorisme, termasuk di Indonesia sendiri. Menurutnya, selama dirimnya berkarir di Kepolisian, yang mana 20 tahun diataranya banyak berurusan dengan masalah terorisme hingga bergabung di BNPT, masalah terorisme ini masih saja menjadi momok bagi semua negara.
“Selam 20 tahun saya megurusi masalah penanggulangan terorisme, ternyata masalah terorisme ini masih belum selesai juga, Tidak bisa kita mengatakan tempat saya aman dari serangan terorisme. Karena ancaman itu bisa terhadi dimana saja.. Dan itu harus kita waspadai bersama dan saling menjaga lingkungan sekitar kita,” ujar mantan Direktur Bilateral BNPT ini
Terkait penandtangan MoU ini, mantan Wakil Kepalka Detasemen Khusus (Wakadensus) 88/Anti Teror Polri ini menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Kedeputian II BNPT yang dipimpinnya. Yang mana
Kedeputian II membawahi tiga Direktorat yakni Direktorat Penindakan, Direktorat Penegakkan Hukum dan Direktorat Pembinaan Kemampuan yang masing masing dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.
“Direkorat Penindakan bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Densus 88 terkait masalah ancaman dan kejadian terorisme yang ada di Indonesia. Lalu Direktorat Penegakkan Hukum yang selalu melihat dan mengevaluasi tentang ketentuan-ketenuan termasuk saat terbitnya UU No 5 tahun 2018 tentang penanggulangan terorisme serta mengkoordinasikan seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana terorisme,” kata mantan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya ini
Sedangkan Direktorat lainnya yakni Pembinana Kemampuan yang mana sesuai dengan lingkup dari penandtangan MoU ini mungkin nantinya akan melatih jajaran PT MRT Jakarta jika terjadi ancaman terorisme.
“Dan mungkin juga nanti secara bersama-sama untuk membuat standarisasi tentang pengamanan di area publik atau area kerja yang ada di wilayah dari PT MRT Jakarta ini,” kata pria yang juga pernah menjadi Dirintelkam Polda Lampung ini .
Untuk itu mantan Kapolres Sumenep ini mengucapkan banyak terima kasih kepada PT MRT Jakarta yang mau bekerjasama dengan BNPT dan pihaknya juga senantiasa siap setiap saat untuk bersinergi dengan pimpinan dan staf PT MRT dalam penangulangan terorisme.
“Kami sangat yakin bahwa semua yang hadir disini mempunyai tekad yang sama yaitu satu cita-cita yang sama untuk Indonesia yang adil, maju, sejahtera, aman, damai dan sentosa. Dan kami juga berharap semoga tidak terjadi serangan terorisme terhadap MRT ini,” kata pria yang juga pernah menjadi Kapolres Nhanjuk ini mengakhiri.
Seperti diketahui, penandatanganan MoU antara BNPT dengan PT MRT ini dilakukan oleh dua Kedeputian BNPT yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan apa yang tertuang dalam isi MoU tersebut Pihak BNPT penandatangan dilakukan oleh Deputi I bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalsiasi Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dan Deputi II. Sementara dari PT MRT sendiri dilakukan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta, Ir. William P. Sabandar, M.Eng.Sc, Ph.D..
Sedangkan ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman/MoU ini meliputi Analisis dan Evaluasi Penanggulangan Terorisme, Penyusunan Standardisasi Penanggulangan Terorisme, Latihan Penanganan Ancaman Terorisme, Sosialisasi Pencegahan Terorism yang dilakukan baik di Area Publik (Stasiun) dan Area Kerja (Depo). Selain itu lingkup lain yang termasuk dalam MoU tersebut yakni pertukaran data dan informasi dalam rangka penanggulangan terorisme dankegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.