Keberagaman Merupakan Identitas Bangsa Indonesia

Padang – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Djoinaldi mengatakan keberagaman merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.

“Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia dalam rapat paripurna penyampaian pandangan gubernur terhadap Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Padang, Selasa (7/2).

Ia mengatakan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai dengan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni

Ia mengatakan keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Untuk memajukan kebudayaan nasional tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan sudah ditindaklanjuti 4 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut dia dalam peraturan perundang undangan tersebut terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dan ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan di daerah, yang tentunya akan mendukung pemajuan kebudayaan nasional.

“Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD Sumbar harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait serta disesuaikan dengan kewenangan dan juga mengakomodir kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.