Keberadaan Perban Kontra Radikalisasi bagi K/L sangat Penting dalam Melakukan Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Masayrakat

Jakarta – Keberadaan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perban BNPT) tentang Kontra Radikalisasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya sangat penting dalam melakukan pencegahan paham radikalisme dan terorisme di masyarakat sepertidengan membangun Kontra Propaganda yang possitif.

Hal tersebut dikatakan Direktur Pencegahan BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, pada acara Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Rapat Harmonisasi yang dihadiri K/L terkait berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

“Bagi K/L terkait keberadaan Perban Kontra Radikalisasi ini bila sudah diundangkan atau di lembar negarakan akan menjadi informasi dan mengajak untuk bersedia melibatkan diri dalam mengcounter paham-paham radikal terorisme yang bertentangan dinegara kita. Misalnya kepada Kementerian Kominfo. Tentunya dari Kominfo ini banyak yang memiliki keahlian dalam hal membangun propaganda-propaganda yang positif,” ujar Prof Irfan Idris di sela-sela acara.

Selain itu menurut Prof Irfan, keberadaan Perban Kontra Radikalisasi ini sendiri nantinya juga sebagai alat untuk menjembatani antara K/L yang satu dengan BNPT dan  juga K/L terkait lainnya.

“Ini agar proses lahirnya materi-materi kontra propaganda ini nanti bisa tercapai secara professional, berintegritas dengan nafas nasionalisme yang menjadikan kita semua yang terlibat bisa terpuji dalam menangkal paham radikal terorisme itu,” ujar mantan Direktur Deradikalisasi BNPT ini.

Apalagi menurutnya, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tentunya K/L terkait yang juga terlibat dalam Kontra Radikalisasi juga butuh banyak narasi untuk meng-counter narasi-narasi yang seolah-olah bertentangan dengan Pancasila, dan narasi lain seperti harus kuatkan politik identitas. Yang mana itu semua menurutnya harus di counter agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif.

“Tentunya jangan menutupi narasi-narasi yang berwawasan kebangsaan agar masyarakat semakin cerdas dan kita juga bisa menghadapi kehidupan berbangsa yang makin kondusif dan damai. Maka dari itu kita harus meng-counter narasi-narasi yang bertentangan dengan asas negara kita yang dihembuskan oleh kelompok-kelompok itu,” ujar peraih gelar Doktoral dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Lebih lanjut Prof Irfan menjelaskan, rapat harmonisasi ini sebagai lanjutan dari penyiapan draft produk hukum  tentang Perban atau Perka BNPT yang merupakan wujud pelaksanaan sejak Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditetapkan atau diundangkan.  Yang mana kemudian turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan,

“Nah PP No. 77 tahun 2019 inilah yang yang menuntut lahirnya berbagai macam Perban yang kita butuhkan sebagai aturan teknis dalam hal penanggulangan terorisme secara keseluruhan. Namun khusus Perban yang kita harmonisasikan hari ini naskahnya sudah lengkap, tinggal bagaimana kita sisir ulang bersama bersama Direktorat Jenderal  Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM yang tentunya memiliki ilmu bagaimana mengharmonisikan sebuah produk hukum agar nantinya jangan bertentangan dengan aturan hukum di atasnya,” ujanrya.

Karena menurut Guru Besar Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini, Perban kali ini fokus pada Kontra Radikalisasi yang terdiri dari Kontra Narasi, Kontra Propaganda dan Kontra Ideologi dengan melibatkan seluruh Kementerian /Lembaga (K/L) dan komponen-komponen masyarakat lainnya.

“Karena kita tahu bahwa BNPT tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan kontra radikalisasi itu. Dengan kementerian dan Lembaga saja itu terkadang masih terjadi miskomunikasi. Kalau kita tidak aktif mengkomunikasikan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat maupun isu-isu yang berkembang maka pencegahan paham radikal terorisme itu tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi para utusan dari K/L terkait yang telah hadir dalam rapat tersebut yang sangat produktif dan semuanya telah memberikan masukan  berdasarkan eksistensi dan keterlibatan K/L di dalam memainkan aturan dan regulasi. Karena para K/L terkait lainnya itu tentunya juga telah memiliki regulasi yang ada di lembaga mereka.

“Karena masalah radikaliseme dan terorisme ini kan isu nasional yang harus dilibatkan semua K/L. Jadi wajar kalau mereka tadi pro-aktif di dalam memberikan kontribusi karena mereka pernah menjalani proses ini. Dan bukan tidak mungkin barangkali mereka nanti juga menjadi bagian dari Satgas Kontra Radikalisasi dengan nama yang berbeda di Kementerian mereka masing-masing,” kata Prof Irfan.

Dirinya berharap Perban ini bisa rampung dalam bulan ini agar pelaksanaan Kontra Radikalisasi dengan melibatkan K/L terkait bisa segera dilaksanakan.

“Targetnya ya dalam bulan ini. Karena masih ada lagi perban lainnya seperti Perban Pemberdayaan Masyarakat yang ditangani Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) saja juga belum ada juga Perban Deradikalisasi dan Perban yang lain,” ujanrya mengakhiri.

Selain Direktur Pencegahan, acara rapat harmonisasi Perban BNPT tentang pelaksanaan Kontra Radikalisasi ini dihadiri oleh pejabat BNPT yakni, Kasubdit Kontra Propaganda BNPT, Kolonel Sus. Drs. Solihuddin Nasution, Kasubdit Pengawasan Kolohnel Mar. Edy Cahyanto, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Kolonesl Czi Rahmad Suhendro dan Kasubag Hukum Yogi.

Sementara K/L terkait dihadiri Pembina Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kemenkum HAM, Erwin Fauzi, SH, MH, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 5 Kemenkum HAM, Siti Masita, SH, MH.  Selain itu hadir pula para perwakilan dari K/L terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kemnko Polhukam), Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marinvest), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Kabinet (Setkab), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga TNI (Bais) dan Polri (Densus 88/Anti Teror).