Garut – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan perbuatan penyebaran dan pembuatan kabar bohong atau hoax masuk kategori haram. MUI Garut mengapresiasi upaya Polres Garut memerangi hoax saat ini.
“Hoax itu haram. Sama dengan ghibah. Bahkan hoax lebih berbahaya. Pasalnya bisa memecah belah umat dan memicu pertikaian,” kata Ketua MUI Garut Sirodjul Munir ketika sambutan deklarasi anti-hoax di GOR Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Jumat (16/3), dikutip dari republika.co.id.
Menurutnya, hoaks hanya memberi dampak buruk bagi masyarakat. Misalnya, ia mengingat pernah ada peristiwa pertikaian antara warga akibat berita hoaks. Ia menilai, penyebaran kabar hoaks terjadi akibat minimnya pemahaman warga dalam mengolah informasi yang diperoleh.
“Harusnya perlu melakukan tabayun kabar atau informasi yang diperoleh wajib dilakukan. Tujuannya agar tidak termakan berita hoaks,” ujarnya.
Dia mengingatkan, hukum haram terhadap hoaks berlaku tidak hanya untuk pembuat isu hoaks, melainkan juga bagi penyebar kabar hoaks. “Jangan menyebarkan kabar yang belum pasti. Karena dosanya sama dengan yang membuat kabar hoaks,” ucapnya.