Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) langsung merespon isu adanya kamp penahanan Muslim Uighur oleh pemerintah China, dengan memanggil Duta Besar (Dubes) China. Pemanggilan itu untuk menyampaikan sikap pemerintah mengenai isu kamp tersebut.
Juru bicara Kemlu, Arrmanantha Nassir mengatakan, pertemuan dengan Dubes China tersebut berlangsung pada 17 Desember lalu. Dalam pertemuan itu, Kemlu menegaskan berdasarkan hukum internasional setiap orang berhak untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama mereka.
Baca juga : Lucu, Klaim Trump Taklukkan ISIS di Suriah Malah Dibantah Inggris
“Kemlu menegaskan bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal HAM PBB, kebebasan beragama dan kepercayaan merupakan Hak Asasi Manusia dan dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab setiap negara untuk menghormati ini,” ucap Arrmanantha, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, ungkap Armanatha, Dubes China menyampaikan komitmen Beijing terhadap perlindungan HAM dan sependapat bahwa informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur penting untuk diketahui publik.
“Walaupun isu dalam negeri, Kemlu mencatat keinginan Dubes China di Jakarta untuk terus memperluas komunikasi dengan berbagaj kelompok masyarakat madani untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur di China,” katanya.
Menurutnya, pertemuan itu diadakan agar Kemlu mendapatkan informasi mengenai kondisi Uighur di China dan menyampaikan keprihatinan masyarakat Indonesia mengenai konflik tersebut.