Kasubdit Kontra Propaganda BNPT : Kementerian Dan Lembaga Negara Harus Paham Akar Permasalahan Terorisme

Manado – Terorisme merupakan kejahatan extraordinary crime, oleh karena itulah kejahatan terorisme tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu lembaga saja. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector penanggulangan terorisme menyadari sepenuhnya bahwa dibutuhkan kerja bersama, baik lembaga/kementerian, ormas dan masyarakat dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme.

Dalam melaksanakan penanggulangan terorisme, semua stakeholder terkait baik di Kementerian dan Lembaga Negara harus satu pandangan dan mengetahui bagaimana akar permasalahan terorisme sehingga langkah-langkah pencegahan dapat lebih maksimal dan dilakukan secara komprehensif.

Kolonel Pas. Drs. Sujatmiko, Selaku Kasubdit Kontra Propaganda BNPT mengungkapkan bahwa radikalisme dan terorisme tidak ada dalam satu agama apapun, semua agama mengajarkan perdamaian, namun kelompok radikal terorisme selalu menjadikan agama sebagai alat pembenaran aksi terornya.

“Tidak ada yang mendiskreditkan satu agama, namun agama dibajak oleh kelompok radikal untuk menjustifikasi aksinya” ungkap Kasubdit Kontra Propaganda Kedeputian I BNPT. Kolonel Pas. Drs. Sujatmiko dihadapan 170 peserta pada kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Program Sinergitas Penanggulangan Aksi Terorisme Dan Program Deradikalisasi Di Indonesia. Kegiatan digelar oleh Kemenko Polhukam di Manado. Selasa (29/10/19)

Lebih lanjut, Kasubdit Kontra Propaganda menyampaikan bahwa sasaran dari kontra radikalisasi adalah masyarakat yang rentan terpapar, terlebih sekarang media komunikasi sangat mudah, oleh karena itulah melalui kontra radikalisasi juga menjadi daya tangkal dimasyarakat agar tidak mudah terpapar paham radikal terorisme.

“Kontra radikalisasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya tangkal terhadap masyarakat yang rentan terpapar”

Dalam kesempatan FGD tersebut, Kolonel Pas Sujatmiko juga menghimbau agar stakeholder terutama kementerian dan lembaga negara tidak berselisih paham terkait apa yang dinamakan radikalisme.

“Kita jangan berlarut-larut berdebat tentang radikalisme, namun kita harus mempunyai kesepakatan bahwa yang dinamakan radikalisme adalah yang negatif yaitu; intoleransi, anti-pancasila, anti-nkri, anti-kebhinekaan, penyebaran paham takfiri dan menyebabkan disintegrasi bangsa”.

“Kelompok radikal itu kecil, kita tidak perlu takut. TNI, Polri dan Ormas Moderat adalah benteng dalam mempertahankan NKRI”. Ungkapnya

Diakhir paparan Kasubdit KP menekankan bahwa persoalan radikalisme tidak bisa ditangani oleh satu kementerian maupun lembaga oleh karena itulah mari bersama-sama berupaya mencegah paham radikal terisme agar Indonesia terbebas dari paham radikal terorisme.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Carlo Tewu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Alexander Marten Mandalika, Kodam V Cendrawasih, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar dan jajaran aparat keamanan di Sulut.