Ambon – Konsistensi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris terus
menjadi komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dengan melakukan Pengawasan
Audit On-Site Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi
notaris di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (30/7/2024).
Audit dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke, dengan
mengunjungi sejumlah kantor notaris dan melakukan pemeriksaan terhadap
penerapan PMPJ pada Notaris Mario Christian Aponno, Notaris Max
Saimima, dan Notaris Yansi Wanda Maspaitella.
Sem mengungkapkan bahwa ketiga notaris dengan wilayah kerja Seram
Bagian Barat ini sebelumnya telah melalui analisis risiko dan
dikategorikan sebagai notaris dengan tingkat risiko rendah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa notaris
di wilayah kerja kami telah menerapkan PMPJ sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
“Dengan demikian, kita dapat mencegah penyalahgunaan profesi notaris
untuk kegiatan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan audit, tim memeriksa dokumen-dokumen penting seperti
Pedoman Notaris PMPJ, Form ECC, Form EDD, serta Standar Operasional
Prosedur (SOP) terkait penerapan PMPJ. Hasil sementara menunjukkan
bahwa ketiga notaris telah berupaya memenuhi kewajiban dalam
menerapkan PMPJ.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari para notaris yang telah kami
audit. Keberadaan mereka sebagai gatekeeper dalam transaksi hukum
sangat penting dalam upaya pencegahan TPPU,” tandasnya.
Merupakan komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri
Prasetyo untuk mencegah TPPU dan Pendanaan Teroris, hasil lengkap dari
audit ini akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
pengawasan di wilayah Provinsi Maluku.