Civil Society dan Kearifan Lokal dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Sulawesi Selatan

Pengantar

Makassar dikenal sebagai kota yang cukup akrab dengan berbagai bentuk Islamisme. Secara historis, Makassar pernah menjadi salah satu pusat gerakan Islam garis keras Darul Islam Kahar Mudzakkar (DI-TII) pada awal Orde Lama. Perseteruan DI-TII dengan pemerintah yang berlangsung cukup lama itu secara kultural membentuk kesadaran kolektif Islamisme pada masyarakat Makassar. ecara geografis, Makassar dekat dengan Poso dan Ambon yang menjadi pusat aktivisme ekstremis dan teroris dalam beberapa tahun terakhir.

Pasca Reformasi, anggapan mengenai kuatnya narasi Islamisme di Makassar diperkuat dengan lahirnya Komite Persiapan Penegakkan Syariat Islam (KPPSI) mulai tahun 2000. Hasil perjuangan KPPSI telah melahirkan beberapa perda syariat, seperti Perda Kota Makassar No. 2/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah, dan Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat.

Selain itu, terdapat peraturan lain, yakni Peraturan Daerah Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar ma’ruf nahi Munkar mengenai peraturan zakat, Penerapan Hukum al-Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba dan Prostitusi. Media massa juga ikut menjadikan narasi Islamisme berkembang cukup marak di Makassar.

Berhenti pada Radikalisme

Makassar dikenal sebagai kota yang cukup akrab dengan berbagai bentuk Islamisme. Secara historis, Makassar pernah menjadi salah satu pusat gerakan Islam garis keras Darul Islam Kahar Mudzakkar (DI-TII) pada awal Orde Lama. Perseteruan DI-TII dengan pemerintah yang berlangsung cukup lama itu secara kultural membentuk kesadaran kolektif Islamisme pada masyarakat Makassar. ecara geografis,
Makassar dekat dengan Poso dan Ambon yang menjadi pusat aktivisme ekstremis dan teroris dalam beberapa tahun terakhir.

Pasca Reformasi, anggapan mengenai kuatnya narasi Islamisme di Makassar diperkuat dengan lahirnya Komite Persiapan Penegakkan Syariat Islam (KPPSI) mulai tahun 2000. Hasil perjuangan KPPSI telah melahirkan beberapa perda syariat, seperti Perda Kota Makassar No. 2/2003 tentang Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah, dan Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat. Selain itu, terdapat peraturan lain, yakni Peraturan Daerah Sulawesi Selatan tentang Himbauan Amar ma’ruf nahi Munkar mengenai
peraturan zakat, Penerapan Hukum al-Qur’an, Penggunaan Busana Muslim, Pelarangan Perjudian, Minuman Beralkohol, Narkoba dan Prostitusi.

Media massa juga ikut menjadikan narasi Islamisme berkembang cukup marak di Makassar. Masyarakat Sulawesi Selatan sangat akrab dengan isu penerapan syariat Islam. Sejarah panjang gerakan DI/TII Kahar Muzakkar pada masa Orde Lama dan munculnya organisasi KPPSI yang berjuang untuk penegakan syariat Islam di Sulawesi Selatan merupakan bukti yang meyakinkan bahwa narasi Islamisme di Sulawesi Selatan cukup kuat.

Keberhasilan KPPSI merangkul hampir semua organisasi Islam dan elemen-elemen masyarakat dan keberhasilan memperjuangkan beberapa perda syariat menunjukkan bahwa, di Sulawesi Selatan, gerakan
penerapan syariat Islam cukup populer dan mendapat dukungan dari masyarakat luas. Dari
perspektif ini, Sulawesi Selatan dapat dikatakan sebagai salah satu provinsi yang mempunyai tradisi
Islamisme yang cukup kuat.

Fenomena di atas juga diperkuat oleh hasil penelitian FKPT Sulawesi Selatan tahun 2013. Narasi penerapan syariat Islam merupakan salah satu narasi yang cukup menonjol dalam
masyarakat. Demokrasi saja tidak bisa menyelesaikan masalah. Persoalan yang muncul dalam masyarakat hanya dapat diselesaikan dengan penerapan syariat Islam, setidaknya teo-demokrasi atau demokasi ketuhanan. Selain sejarah panjang Islamisme di Sulawesi Selatan, munculnya organisasi keagamaan lokal yang mengusung penerapan syariat Islam menjadi faktor penting.

KPPSI jelas menjadi pendukung utamagerakan penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan. Kemampuannya merangkul semua organisasi keagamaan dan elemen masyarakat menjadikan KPPSI sebagai agen kuat mengenai penegakan syariat Islam. KPPSI menjadi semacam agen resmi masyarakat Sulawesi Selatan untuk penegakan syariat Islam. Selain itu, organisasi Wahdah Islamiyah juga berperan penting dalam mencetak kader-kader dakwah Islam yang mengusung pentingnya syariat Islam. Organisasi keagamaan lokal ini mampu menjangkau semua generasi, baik tua maupun muda, sebagai sasaran dakwah mereka.

Selain institusi lokal, lembaga keagamaan nasional juga berperan penting bagi penguatan narasi penegakan syariat Islam. Hidayatullah cabang Makasar merupakan organisasi keagamaan nasional yang cukup kuat menyebarkan narasi syariat Islam di Makassar. Hidayatullah Makassar menjadi salah satu pilar utama KPPSI yang memperjuangkan penerapan syariat Islam. Dengan strategi dakwah kepada massa akar rumput, organisasi ini berperan menjaga narasi syariat Islam tetap berkembang dalam masyarakat.

Pendekatan yang telah dilakukan

Pada level nasional, Penanganan terhadap radikalisme dan terorisme telah mengkombinasikan dan dengan melibatkan aparat keamanan melalui pembentukan detasemen khusus atau densus 88. Selain itu, pemerintah juga telah melibatkan masyarakat dengan sosialisasi bahaya terorisme (Hassan, 2012). Tetapi, terdapat beberapa kritik mendasar mengenai implementasi pendekatan tersebut. Penanganan terhadap radikalisme dan terorisme dinilai masih parsial dan cenderung lebih menitikkan pada pendekatan keamanan.

Masalah radikalisme dan terorisme seolah hanya menjadi urusan keamanan dan bisa diselesaikan oleh BNPT saja (Azra, 2012). Akibatnya, penanganan radikalisme dan soft hard approaches Pendekatan yang Telah Dilakukan terorisme seperti sebuah gerakan tanpa ujung. Sampai sekarang, terorisme tetap menjadi sebuah persoalan yang diyakini tetap ada dalam masyarakat. Ini diperkuat dengan berbagai penangkapan terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam rencana tindakan terror.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, tidak adanya dukungan terhadap aksi terror dalam masyarakat dapat
saja dianggap bahwa pendekatan yang telah dilakukan pemerintah telah mampu meredam potensi terorisme dalam masyarakat. Namun, beberapa peristiwa teror di Makassar, seperti bom restoran KFC tahun 2001 dan McDonald tahun 2002, memperlihatkan sebaliknya; mencoreng citra Sulawesi Selatan dan mengidentikkannya sebagai salah satu basis teroris. Namun demikian, hasil penelitian FKPT tahun
2013 membuktikan sebaliknya.

Tidak ada informan yang membenarkan dan mendukung aksi terror dapat ditemukan di provinsi ini. Hanya saja, tingkat Islamisme dalam taraf radikalisme Islam cukup tinggi dalam masyarakat. Pembentukan KPPSI sebagai wadah (semi formal) untuk memperjuangkan penegakan syariat Islam di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa tingkat militansi, bahkan radikalisme, masyarakat Sulawesi Selatan cukup tinggi.

Usaha kearah penerapan syariat Islam bahkan telah melahirkan beberapa perda syariat. Dalam konteks ini, menghilangkan tuntutan penerapan syariat Islam sepertinya hal yang mustahil dilakukan di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah menjaga agar taraf tuntutan penegakan syariat Islam tidak berkembang menjadi ekstremisme atau bahkan terorisme.

Rekomendasi

Untuk menjaga radikalisme tidak berkembang menjadi ekstermisme dan terorisme di Sulawesi Selatan, keterlibatan dan peran serta masyarakat (Civil Society) dalam proses deradikalisasi, seperti yang telah dijalankan oleh pemerintah, seharusnya dapat diperkuat dan ditingkatkan. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan peranan tokoh agama dan budaya serta peranan institusi keagamaan, baik lokal maupun nasional, serta kearifan lokal.

Kearifan lokal dalam masyarakat komunal dapat dijadikan media untuk mengoptimalkan dan menguatkan peran masyarakat dalam penanggulangan kelompok radikal dan teroris dapat menjadi pilihan untuk meminimalisasi efek negatif yang ditimbulkan oleh pendekatan keamanan (hard approach). Untuk program deradikalisasi di Sulawesi Selatan (Makassar), beberapa hal dapat dijalankan:

  • Optimalisasi partisipasi tokoh agama dalam menjaga tuntutan syariat Islam tidak berkembang menjadi ekstremisme dan terorisme. Hasil riset yang dilakukan BNPT tahun 2013 sangat jelas menunjukkan signifikansi tokoh agama dalam proses diseminasi gagasan. Ini menunjukkan peranan tokoh agama sangat penting dalam proses penyebaran gagasan yang berhubungan dengan narasi Islamisme.
  • Menjaga dan mewaspadai lembaga-lembaga keagamaan lokal dan nasional, institusi yang memperjuangkan penerapan syariat Islam, agar tidak berkembang menjadi tempat bersemainya ekstremisme dan terorisme.
  • Optimalisasi peranan lembaga keagamaan moderat, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis. Keterlibatan lembaga keagamaan lokal, Komite Persiapan Penegakkan Syariat Islam (KPPSI) dan Wahdah Islamiyah, juga perlu ditingkatkan. Keduanya merupakan lembaga yang berpengaruh di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan.
  • Kampanye anti-radikalisme melalui lembaga pendidikan. Perguruan Tinggi merupakan lembaga strategis yang dapat dijadikan media anti radikalisme dan terorisme. Perguruan tinggi (universitas) menjadi salah satu tempat berkembangnya gagasan Islamisme yang dikembangkan melalui seminar dan halaqah oleh kelompok Islamisme. Oleh karena itu, Kampus juga dapat menjadi tempat strategis bagi penyebaran kontra-narasi Islamisme.
  • Revitalisasi kearifan lokal. Bugis-Makassar mempunyai falsafah dan . Sirri atau rasa malu bermakna orang Bugis-Makassar harus menjaga harga diri dan kehormatan, sedangkan artinya simpati. Orang Bugis-Makassar mempunyai semangat kolektivitas dan rasa empati yang tinggi terhadap sesama angggota komunitas. Kedua nilai ini bisa dijadikan dasar untuk membingkai (framing) aksi terror dan kekerasan sebagai perbuatan yang memalukan dan merendahkan harga diri (nipaksiri) sekaligus tidak sesuai dengan falsafah yang menjunjung tinggi rasa simpati dan koletivitas.
  • Kampanye anti radikalisme dan terorisme melalui berbagai media. Di Makassar, selain buku dan brosur, pesan singkat (SMS) merupakan media yang juga banyak dimanfaatkan oleh generasi muda dalam memperoleh pengetahuan dan informasi. Oleh karena itu, SMS dapat menjadi media yang efektif untuk melakukan deradikalisasi kalangan muda.

Rujukan;

Andaya, Leonard Y., terj. Nurhadi Simorok. (Makassar: Inninawa, 2004).

Azra, Azyumardi (2012), “Penanganan Terorisme Harus Kompr hensif ” http://lazuardibirru.blogspot.com/2012/12/azyumardi-azrapenanganan-terorisme.html, akses 29 November 2013.

Hasan, Noorhaidi (2012), “Penanggulangan Terorisme onThe Right Track”, http://lazuardibirru.blogspot.com/2012/12/noorhaidi-hasanpenanggulangan.html,
akses 29 November 2013.

Moein, Andi MG, (Makassar: Yayasan Mapress, 1990). sirri pacce pacce framing nipakasiri’ pacce Warisan Arung Palakka: Sejarah Sulawesi Selatan Abad ke-17, Menggali Nilai-nilai Budaya Bugis-Makassar dan Siri’ na Pacce.