CIAMIS – Penangkapan seorang warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, berinisial AR (43), oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Satreskrim Polres Ciamis pada Senin (20/7/2026) mengejutkan pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Selama ini, AR dikenal sebagai pengusaha penggilingan padi dan kopi yang aktif berinteraksi dengan warga. Namun, dalam dua tahun terakhir, sejumlah pihak mulai melihat adanya perubahan dalam cara pandang dan praktik keagamaannya.
Kepala Desa Sukaharja, Abdul Mutolib, mengaku baru mengetahui adanya operasi penangkapan setelah menerima informasi dari Polsek Rajadesa sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ia tiba di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan aparat telah selesai dilaksanakan.
Menurut Abdul, AR merupakan warga asli Desa Sukaharja yang sejak kecil hingga berkeluarga menetap di wilayah tersebut. Ia meneruskan usaha penggilingan padi dan kopi milik keluarganya selama kurang lebih sembilan tahun. Usaha tersebut membuatnya tetap memiliki hubungan ekonomi yang baik dengan masyarakat.
“Selama ini banyak warga menggunakan jasa penggilingan padi maupun kopi miliknya sehingga komunikasi dengan masyarakat tetap berjalan baik,” ujarnya dikutip dari laman ciamiszone.id, Kamis (23/7/2026).
Abdul menuturkan, sebelum perubahan yang terjadi belakangan ini, AR dikenal sebagai pribadi yang aktif bersosialisasi dan menjalankan aktivitas keagamaan seperti warga lainnya. Namun, sekitar dua tahun terakhir, setelah bercerai dengan istri pertamanya dan kemudian menikah kembali, mulai terlihat perubahan dalam aktivitas keagamaannya.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak memutus hubungan sosial AR dengan masyarakat. Ia masih menjalankan usahanya seperti biasa, tetapi memiliki praktik dan pemahaman keagamaan yang berbeda dibandingkan mayoritas warga.
“Warga di sini umumnya melaksanakan salat berjamaah di Masjid Jami serta mengikuti kegiatan keagamaan bersama. Sementara yang bersangkutan memiliki cara yang berbeda,” katanya.
Meski menyadari adanya perubahan tersebut, Abdul mengaku tidak pernah menduga bahwa salah satu warganya akan diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
“Saya benar-benar tidak menyangka peristiwa seperti ini terjadi di desa kami. Perubahan memang terlihat dalam dua tahun terakhir, tetapi kami tidak membayangkan akan berujung pada penangkapan,” ucapnya.
Ia berharap keluarga AR diberi ketabahan menghadapi situasi tersebut dan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila nantinya telah menyelesaikan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, setiap warga tetap memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, ayah AR, Dahlil, menggambarkan anaknya sebagai sosok yang rajin bekerja dan tekun beribadah. Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan cara pandang terhadap agama dalam beberapa tahun terakhir.
“Dia anak yang penurut dan tidak pernah membuat masalah. Tetapi memang belakangan memiliki pemahaman agama yang berbeda,” katanya.
Dahlil mengaku telah berulang kali mengingatkan putranya agar tidak mengikuti pemahaman yang dinilainya menyimpang dari kehidupan masyarakat. Ia bahkan mengaitkan perubahan tersebut dengan kebiasaan AR mengakses informasi melalui telepon pintar.
“Semenjak menggunakan telepon pintar, cara berpikirnya soal agama mulai berubah. Sebelumnya dia hanya menggunakan telepon biasa,” ujarnya.
Menurut Dahlil, ia pernah mengingatkan putranya bahwa Indonesia berdiri di atas dasar Pancasila dan setiap warga negara harus menghormati aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila tetap mempertahankan pandangan yang bertentangan dengan ketentuan negara.
“Saya pernah bilang, kalau terus seperti itu nanti bisa ditangkap. Dia hanya menjawab bahwa itu memang risikonya,” tutur Dahlil.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami perkara yang menjerat AR. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan yang bersangkutan serta memastikan seluruh fakta hukum melalui mekanisme yang berlaku. Selama proses tersebut berjalan, status AR masih sebagai terduga dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!