Kabupaten Pringsewu Masuk Zona Merah Terorisme

Pringsewu – Kabupaten Pringsewu masuk zona merah sebagai daerah yang patut diwaspadai berkembangnya terorisme. Terbukti beberapa bulan lalu di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, menjadi sasaran operasi dari Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Lampung dan Mabes Polri.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. Hi. Khairuddin Tahmid, M.H, pada Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Satgas Nusantara Polres Tanggamus melalui SAT Binmas, di Hotel Urban Pringsewu, demikian seperti dilansir Jp-news.id, Rabu (15/8).

Perkembangan informasi dan komunikasi merupakan faktor yang mempegaruhi penyebarluasan paham radikal serta intoleransi kepada generasi muda Indonesia.

Selain itu, dia juga menjelaskan definisi paham radikal yang menjangkiti lingkungan sekitar adalah kelompok-kelompok yang menyebarkan ideologi anti-Pancasila dan berambisi mendirikan negara khilafah dan terkait dengan jaringan teror global Negara Islam (ISIS).

“Melawan pemerintah, menolak demokrasi — itulah subtansi yang dikenalkan oleh kelompok radikal kepada generasi muda,” ujar Khairuddin.

Dalam penjelasanya, tentang radikal ada tiga pemikiran (ide atau gagasan), sikap (gerakan), aksi (tindakan). Melakukan dialog, pendekatan serta mengubah pemikiran serta kehidupannya.

“Karena masjid, musholla, dan bahkan student center itu bisa digunakan kegiatan-kegiatan radikal,” ujarnya.