Jakarta – Hadir sebagai salah seorang narasumber dalam rapat koordinasi Program Deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hari ini, Kamis (18/02/16) di Jakarta, Kabareskim Komjen Pol Dr Anang Iskandar menyatakan bahwa implementasi deradikalisasi memang sulit, “Tapi ini harus tetap dilakukan,” tegasnya.
Ia mengungkap bahwa saat ini terdapat 200 Warga binaan terorisme, namun yang bersedia mengikuti program deradikalisasi masih sedikit, hanya 128 saja. Ia melanjutkan saat ini ada 494 mantan terdakwa terorisme yang telah bebas, 40 diantaranya aktif mengikuti program deradikalisasi, sementara 31 lainnya kembali melakukan aksi teror.
Hal ini dipandangnya sebagai sebuah tantangan untuk maksimalisasi pelaksanaan program deradikalisasi, berkali-kali ia nyatakan deradikalisasi sangat perlu dimaksimalkan. “Implementasi deradikalisasi jauh lebih penting daripada penegaknya. Orang-orang ini (penegak) bisa saja jadi kriwikan dadi grojogan – masalah kecil menjadi besar”
Salah satu kendala implementasi deradikalisasi menurutnya adalah lemahnya koordinasi, “Obyek deradikalisasi ada di dalam Lapas, tetapi konten deradikalisasi ada di BNPT. Kalau tidak disertai dengan koordinasi yang baik, implementasi deradikalisasi akan sulit,” jelasnya.
“Deradikalisasi tidak bisa dilakukan per-minggu, harus setiap hari. Karena ini menyangkut keyakinan,” lanjutnya.
Meski demikian, kabareskrim kelahiran Mojokerto, Jawa Timur ini menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang sukses melakukan deradikalisasi, “Hanya Indonesia –melalui Densus 88— yang memiliki laboratorium berkas perkara terorisme yang berisi seribu lebih berkas penanganan teroris,” ungkapnya. Hal ini menjadi salah satu alasan acuan bagi banyak negara lain untuk datang dan belajar penanganan terorisme ke Indonesia, namun ia juga mengingatkan, “Jangan sampai negara lain datang untuk belajar ke kita, tapi kita sendiri malas belajar.”
Di akhir paparannya, penerima Jatim Award 2015 ini menjelaskan 4 peran pokok polri dalam mendukung program deradikalisasi, yakni:
- Bersama penegak hukum lainnya melakukan penggalangan terhadap pelaku teror dan kelompok jaringan radikalnya.
- Mendorong dilakukan langkah-langkah deradikalisasi di lapas secara berkelanjutan dan terintegrasi.
- Mendorong dilakukan langkah-langkah paska deradikalisasi/pendampingan secara ideologi, politik, sosbud dan ekonomi
- Mendorong pemberdayaan potensi instansi terkait dalam melakukan deradikalisasi secara terintegrasi.