JPU Hadirkan 5 Saksi di Sidang Teroris Aman Abdurrahman

Jakarta – Sidang lanjutan tersangka teroris kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Pada sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Dikutip dari laman merdeka.com, sidang dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin hakim Akhmad Jaini.

Kelima saksi merupakan polisi dari anggota direktorat sabhara Polda Metro Jaya. Kesaksian mereka mengungkapkan kejadian kasus bom kampung melayu 24 mei 2017 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Oman diduga oleh JPU yakni Anita Dewayani sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini.

“Diduga atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal,” ujar Anita.

Aman juga diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Di antaranya yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.

“Thamrin, Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi),” terang Anita.