Jakarata – dalam rangka mencegah penyebaran paham radikal dan terorisme, Jokowi memerintahkan secara langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menutup akun-akun media sosial atau laman yang terindikasi bermuatan paham radikal. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden hari ini Kamis 21, Januari 2016).
“Presiden meminta kepada Menkominfo untuk laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme itu segera ditutup,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk segera menertibkan lapas-lapas yang dihuni warga binaan terorisme. Hal ini tidak terlepas dari laporan BNPT, Kapolri, dan BIN yang menunjukkan fakta bahwa penyebaran paham radikal juga banyak terjadi di dalam lapas, dimana terpidana terorisme menyebarkan paham kekerasan kepada para warga binaan yang lain.
Saat ini Pemerintah tengah bertekad membabat habis terorisme, salah satunya dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan rencana untuk menempatkan para nwarga binaan kasus terorisme di blok khusus.