Jakarta – Koalisi pemerintahan Kanselir Angela Merkel di parlemen Jerman telah menyepakati rencana untuk mencabut kewarganegaraan dari sejumlah warganya yang bergabung menjadi militan kelompok radikal ISIS.
Kesepakatan ini pertama kali terungkap melalui pemberitaan surat kabar Sueddeutsche Zeitung. Sejumlah pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses denaturalisasi warga Jerman pendukung ISIS dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria.
Antara lain orang-orang tersebut bisa memiliki kewarganegaraan kedua, berusia dewasa berdasarkan hukum, dan status kewarganegaraannya akan dicabut jika mereka berperang bersama ISIS setelah aturan ini diberlakukan.
Sejak 2013, lebih dari 1.000 orang Jerman meninggalkan negara mereka untuk bergabung dalam zona perang ISIS di Timur Tengah.
Hal ini memicu perdebatan dalam pemerintahan terkait sikap yang harus diambil karena kini ISIS mulai kehilangan kekuasaannya di tengah gempuran koalisi pimpinan Amerika Serikat.
Sekitar sepertiga warga yang bertempur untuk ISIS itu dilaporkan sudah kembali ke Jerman, sepertiga lainnya diyakini tewas, dan sisanya masih berada di Irak dan Suriah.
Presiden AS, Donald Trump, bulan lalu mendesak Inggris, Prancis, dan Jerman untuk menarik kembali lebih dari 800 militan ISIS yang tertangkap untuk kemudian diadili di negara asal masing-masing. Jerman mengatakan akan mengambil kembali para militan tersebut hanya jika mereka memiliki akses kekonsuleran.
Dilema mengenai keamanan negara ini mulai mencuat usai kemunculan kasus Shamima Begum, remaja Inggris yang akhirnya dicabut kewarganegaraannya setelah meninggalkan London untuk bergabung dengan ISIS pada 2015 lalu.