Jemaah Haji Dilarang Sebar Konten Terorisme di Tanah Suci

Jakarta – Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel meminta jemaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme. Pasalnya pemerintah Arab Saudi memiliki undang-undang baru terkait hal tersebut yang ancaman hukumannya sangat berat.

Dilansir dari Sindonews.com, Jika ada yang ketahuan menyebar konten terorisme, jamaah akan dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Informasi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta riyal atau sekitar Rp17 miliar.

Dengan ancaman yang sangat besar itu, Agus Maftuh Abegebriel meminta jamaah untuk berhati-hati menggunakan fasilitas media sosial. “Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apa pun yang beraroma terorisme,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Mantan dosen Universtas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu mengatakan hal itu merupakan aturan otoritas Arab Saudi yang harus disampaikan kepada jemaah haji.

Tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas, secara garis besar UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme.

Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat.