AS Jatuhkan Sanksi Pada 3 Perekrut Senior ISIS Asia Tenggara, Termasuk 1 WNI

Washington – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada tiga pria asal Asia Tenggara yang disebut bertindak sebagai perekrut anggota ISIS dan muncul dalam video pemenggalan yang dilakukan kelompok tersebut. Salah satunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sanksi dilakukan dalam bentuk pembekuan akses mereka ke sistem keuangan AS. Langkah itu diambil sehari setelah PBB mengumumkan sanksi pembekuan aset dan larangan berpergian kepada tiga pria tersebut.

Ketiga orang tersebut adalah Mohammed Karim Yusop Faiz yang merupakan WNI, Mohammad Rafi Udin yang merupakan warga Malaysia, dan Mohammad Reza Lahaman Kiram yang merupakan warga Filipina.

Dikutip dari Reuters, Wakil Menteri Keuangan AS Sigal Mandelker mengatakan bahwa sanksi itu merupakan bagian dari upaya terkoordinasi untuk melawan jaringan global ISIS. Hal tersebut dilakukan guna mencegah kelompok itu merekrut pejuang asing untuk melakukan serangan teroris internasional.

Berikut profil 3 milisi ISIS yang masuk daftar hitam Amerika Serikat yang artinya akses finansial mereka tertutup untuk Amerika Serikat.

1. Mohammed Karim Yusop Faiz, 49 tahun.
Bekas narapidana yang dihukum penjara 9 tahun oleh pengadilan Filipina dengan dakwaan melakukan ledakan dan kepemilikan senjata.

Setelah bebas dari penjara, Yusop pergi ke Suriah pada tahun 2014 dan bergabung dengan ISIS.

2. Mohamad Rafi Udin, 52 tahun.
Udin dikenal sebagai milisi di Malaysia. Dia pernah ditahan dari tahun 2003 hingga 2006 atas keterkaitannya dengan kelomok Jamaah Islamiyah.

Pada akhir November lalu, dia diyakini menjadi milisi paling senior asal Malaysia dalam jaringan ISIS di Suriah.

3. Mohammed Reza Lahaman Kiram, 28 tahun.
Karim diyakini bertanggung jawab atas pengeboman bus di Zamboanga, Filipina tahun 2012. Dia masih tinggal di Suriah dan berperang untuk ISIS pada Januari 2017.