Bandarlampung – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung Abdul Syukur mengimbau masyarakat agar tidak mengucilkan para mantan narapidana teroris yang telah menjalani masa hukuman dan bertobat.
“Kalau ada mantan teroris di tengah masyarakat, jangan dicurigai terus,” kata Abdul Syukur dalam forum diskusi kelompok bertajuk Mencegah Paham Radikal di Wilayah Hukum Polresta Bandarlampung, Lampung, Selasa (25/7/2017).
Ia mengatakan, bersikap waspada adalah hal yang wajar namun Abdul Syukur berharap agar masyarakat dapat menerima kembali para mantan teroris yang ingin kembali menjadi warga negara yang baik. “Waspadanya jangan terlalu ekstrim. Kalau sudah bertobat, sudah jadi warga yang baik, ya tolong diterima, dibina di masyarakat,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Ia mencontohkan, penghakiman dari masyarakat pernah terjadi pada seorang mantan napi teroris asal sebuah pondok pesantren di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menjalani masa hukuman, ia kembali ke Bima.
Namun, saat ia kembali ke Bima, masyarakat setempat malah menganggap pondok pesantren tempat dirinya menimba ilmu dulu sebagai sekolah pencetak teroris.
Ia mengatakan, dalam menanggulangi aksi terorisme terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan yakni dengan pendekatan deradikalisasi dan pendekatan kontraradikalisasi.
Selama proses deradikalisasi terhadap mantan napi teroris, ada empat pilar kebangsaan yang harus terus menerus disosialisasikan kepada mantan napi teroris, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Empat pilar kebangsaan itu disampaikan selama napi dipenjara maupun dalam masa pembinaan.
Polisi kini tengah bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan pendekatan kontraradikalisasi di Lampung. Pendekatan ini bertujuan mencegah munculnya paham-paham radikal berkembang di masyarakat.