Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno, mengaku senang setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-undang (UU). Dia menilai wajar jika ada penolakan dari sebagian partai politik.
Namun, Try Sutrisno tidak melarang masyarakat mendirikan ormas di Tanah Air asal sesuai aturan dan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. “Jangan liar, kita bangsa yang sopan, tapi semua induknya harus NKRI dan kita orang Indonesia yang Pancasilais,” katanya dalam diskusi ‘Setelah PERPPU ORMAS: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi’ di Para Syndicate di Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Dikatakan, dengan UU Ormas yang sudah disahkan, mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi, keputusan ini sudah melalui pembahasan diskusi yang berujung mekanisme voting. “Semua harus mendukung jangan lagi ada ormas yang anti NKRI apalagi untuk hancurkan NKRI dan Pancasila,” tegasnya.
UU Ormas yang disahkan DPR dalam sidang paripurna melalui mekanisme voting pada Selasa, 24 Oktober 2017. Ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PAN dan PKS dengan total suara 131 anggota. Sedangkan, fraksi yang setuju Perppu Ormas menjadi UU diantaranya, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sementara, tiga fraksi lain menerima dengan catatan yaitu Demokrat, PKB, PPP. Dari tujuh fraksi ini ada 314 suara anggota dewan.