Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas tahap satu atas nama Alfin Adrian, tersangka penikaman Syekh Ali Jaber, pada Senin, 21 September 2020. Penelitian berkas dipastikan selesai dalam sepekan.
“Saya akan sampaikan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian. Saya akan percepat berkasnya. Ya paling tidak tujuh hari lah sudah menyampaikan sikap apakah alat buktinya cukup atau tidak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, melansir Lampost, Rabu, 23 September 2020.
Dia menuturkan, berkas diterima pada Senin, 21 September 2020, pukul 14.30 WIB dari pihak Polresta. Dia meminta jaksa penuntut untuk menyelesaikan berkas dalam waktu dekat.
“Batas waktu penelitian selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Dia mengungkap, pemeriksaan yang dilakukan yakni persyaratan formil dan materil sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. Deny mengaku, belum belum mengetahui ada tidaknya kekurangan berkas saat ini.
“Saya tidak bisa berandai-andai apa yang kurang dan yang lebih dari berkasnya, karena tim saya belum baca berkasnya. Untuk penunjukan jaksa juga sudah dilakukan semuanya senior-senior dan mumpuni,” tukasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun subsider. Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.