JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah, Senin (7/9) terkait tindak pidana terorisme.
Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari putusan PN Jaksel terhadap terpidana Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Dujana alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Tamli Tamani, dan Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim.
“Eksekusi dalam rangka pelaksanaan putusan Majelis Hakim pada PN Jaksel yang menyatakan Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku Korporasi yang terlarang,” kata Kapuspenkum Kejagunt Tony Tribagus Spontana, Senin (7/9).
Dijelaskan Tony, berdasakan putusan PN Jaksel nomor: 2189/Pid.B/2007 tanggal 21 April 2008 untuk terdakwa Abu Dujana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah yang melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Dujana secara melawan hukum mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian, memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme melalui pemberian uang.
Memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“(Pengadilan) menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan dan menetapkan terdakwa berada dalam penahanan,” kata Tony. Selain itu, PN menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa dengan denda sebesar Rp 10.000.000.
“Menetapkan Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah Terdakwa dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” beber Tony. Dia melanjutkan, berdasarkan putusan PN Jaksel nomor: 2191/Pid.B/2007 tanggal 21 April 2008 untuk terdakwa Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nu’aim telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah.
Mbah terbukti secara melawan hukum melakukan tindak pidana mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
PN menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan dan menetapkan Mbah berada dalam penahanan. Kemudian, menghukum Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10.000.000.
“Menetapkan Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang salah satu pengurusnya adalah Terdakwa dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” beber Tony.