Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya penanggulangan terorisme. Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan bahwa MoU ini dirasa sangat penting dan strategis sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya dengan merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,
“Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa dengan menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia” ujar. Jaksa Agung HM Prasetyo di acara MoU yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018)..
Dikatakan Jaksa Agung, para pelaku terorisme ini dalam melakukan aksinya selalu mengguankan cara yang berubah-ubah dan tidak manusiawi. “Bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil,” ujarnya
Senada dengan yang telah diungkapkan Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa ruang lingkup kerja sama mulai dari pencegahan hingga penanggulang dan pembinaan pasca penindakan.
Dengan mencermati fenomena realitas kondisi yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, menurutnya, regulasi yang ada sebelum disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Terorisme jauh dari memadai untuk dijadikan instrumen mencegah dan mengatasi. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR, Kepolisian telah merampungkan revisi UU 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan permintaan pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang (UU).
“UU nomor 5 tahun 2018 yang disahkan pada 21 Juni 2018 yang lebih bersifat pro aktif, pro law enforcement memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya. Setidaknya kami mencatat beberapa kelebihan di UU ini,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kelebihan UU itu sendiri antara lain UU tersebut telah meluas terhadap asas kriminalisasi. Sehingga para pelaku terorisme tidak hanya menerapkan perbuatan yang sudah terjadi melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan
“Jadi di Undang Undang yang baru ini dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekuitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme. Undang Undang ini selangkah di depan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan,” ujarnya menjelaskan.
Dirinya menyebut bahwa koordinasi Kejaksaan Agung dengan BNPT yang selama ini sudah terjalin dengan baik diharapkan bisa lebih baik lagi. Hal ini terlihat dari keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme di persidangan. “Keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme dalam persidangan tidak lepas dari penyidikan dan barang bukti yang kuat,” ujarnya mengakhiri