Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, DPR Minta BNPT Fokus Pencegahan Paham Radikalisme

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyatakan, pihaknya
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pencegahan
terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan
masyarakat. Ia menekankan observasi dan deteksi dini terhadap paham
radikalisme merupakan tanggung jawab BNPT.

“Kerja-kerja BNPT memang kerja-kerja preventif dan preemptif ya. Jadi,
melakukan observasi dan deteksi dini memang menjadi salah satu
tanggung jawab mereka sebagai lembaga negara yang dipercaya untuk
melakukan penanggulangan terorisme,” kata Eva kepada wartawan, Minggu
(17/3).

Dalam tugas pencegahan paham radikalisme dan terorisme, Eva berharap
BNPT komit dalam bertugas, sehingga tidak dijalankan
setengah-setengah. Dia pun mewanti-waanti agar upaya tersebut tidak
hanya kencang di awal, tapi kendor di akhir.

Namun di sisi lain, upaya pencegahan paham radikal terorisme harus
juga peka dan memperhatikan kondusivitas di masyarakat.
“Tentunya, saya berharap kegiatan yang dilakukan oleh BNPT tidak
kontra produktif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tetap
memperhatikan kondusivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan ini,”
tegas Eva.

BNPT sendiri, memang terus melakukan upaya pencegahan terhadap
penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan masyarakat
yang kian digencarkan pada Ramadhan tahun ini.
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid
menjelaskan, saat Ramadhan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan
pencegahan melalui program kesiapsiagaan, kontra radikalisasi dan juga
deradikalisasi.

“Terkait pencegahan radikalisme dan terorisme saat Ramadan, prinsipnya
kegiatan pencegahan terus berlangsung di tengah masyarakat baik
kesiapsiagaan, kontra radikalisasi dan deradikalisasi,”  ungkapnya.

Kesiapsiagaan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki
kesiapan dan deteksi dini dalam mencegah aksi dan penyebaran paham
radikal terorisme.

Sedangkan, deradikalisasi menyasar pembinaan ideologi. Baik terhadap
narapidana teroris, mantan narapidana teroris, maupun mereka yang
terpapar.

“Kontra radikalisasi berarti menangkal narasi, ideologi dan propaganda
kelompok teroris agar tidak mempengaruhi masyarakat,” pungkasnya.